by

Masyarakat Desa Bagan Melibur Temui Menteri Kehutanan

-Redaksional-64 views

Rabu,08 Oktober 2014
hutan
Protap Riau.Com, Meranti– Berbekalkan SK Mentri yang di anggap rancu, hari Jumat, 27 September 2014 yang lalu 7(Tujuh)Perwakilan masyarakat Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau kab. Meranti,menghadap Kementerian Kehutanan RI di Jakarta. Pertemuan ini juga di hadiri oleh Pemkab Kepulauan Meranti yang memfasilitasi masyarakat.

Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab.Meranti Bapak Drs. H. Iqaruddin, M.Si dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Bapak Ir. Mamun Murod, MM.MH .

Sedangkan dari Kementerian Kehutanan dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kehutanan Bapak Dr. Ir. Bambang Hendratono dan didampingi Direktur Hutan Tanaman Ir. Gatot. Dalam Pertemuan yang berjalan baik ini membahas terkait SK. Addendum IUPHHK-HTI PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Nomor: 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013.

Yang berkaitan dengan perubahan ke empat Keputusan Menteri Kehutanan atas pemberian hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. RAPP.

Yang menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan meminta kepada Dirjen Planologi Kehutanan untuk merevisi peta areal kerja (working area) IUPHHK-HTI PT. RAPP yang berada diblok Pulau Padang dengan mengeluarkan Desa Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit serta areal yang tidak layak kelola. Namun pada praktek dilapangan hingga kini PT. RAPP masih melakukan aktifitas pekerjaan di Desa Bagan Melibur.

Kepala Desa Bagan Melibur Drs. Komari, Mengatakan bahwa masyarakat resah dengan adanya aktifitas perusahaan yang masuk didalam wilayah administrasi Desa Bagan Melibur yang mengacu kepada Peta administrasi desa tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkalis.

Selain itu, ada persoalan tapal batas desa antara Bagan Melibur dengan Desa Lukit yang juga harus dicarikan solusinya.

Kemudian meminta kepada Kementrian Kehutanan untuk menegaskan kembali atau merevisi bahwa Desa Bagan Melibur dikeluarkan dari konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sebagai mana yang tercantum didalam SK.180/Menhut-II/2013.”kata Komari”.

Menurut Komari, Dimana wilayah Desa Bagan Melibur yang dikeluarkan tersebut harus mengacu sesuai dengan Peta Administrasi Desa Bagan Melibur yang diterbitkan oleh Bupati Bengkalis tahun 2006.

Komari meminta Kementrian Kehutanan,Secepatnya mendorong proses penyelesaian tapal batas Desa Bagan Melibur, serta mengajukan permohonan agar Kementrian Kehutanan menberikan hak pengelolaan Hutan berbasis masyarakat sesuai dengan skema yang ada di Kementrian.

Ini bertujuan agar masyarakat memiliki hak dalam pemanfaatan hutan serta tetap menjaga kelestarian hutan tersebut.”Tutup Kepala Desa Bagan Melibur Drs.Komari”.

Lain lagi Pendapat Suparwan, salah seorang perwakilan masyarakat yang hadir, mengatakan kepada Protap Riau.Com, selama ini turun temurun masyarakat Bagan Melibur dengan Masyarakat Desa Lukit hidup berdampingan dengan rukun, damai dan tidak pernah ada persoalan tentang tapal batas.

Namun sekarang dengan adanya konsesi perusahaan masalah ini timbul.

Menurutnya, jelas ada pelanggaran tapal batas desa oleh kegiatan perusahaan di desa kami, yang memiliki peta sah dan diterbitkan oleh pemerintah kenapa RAPP masih melakukan kegiatan kerja didesa kami.

IA menambahkan, Menanggapi adanya keluhan masyarakat dalam waktu dekat Dirjen Kehutanan akan membuat rencana aksi dengan memanggil manajemen PT. RAPP untuk menghimbau agar menghentikan sementara pekerjaan di areal yang berkonflik di Desa Bagan Melibur.

Untuk mengevaluasi implementasi SK. 180/Menhut-II/2013 Yang dijalankan PT. RAPP di Pulau Padang serta dalam waktu dekat akan turun langsung ke Desa Bagan Melibur untuk melihat langsung wilayah hutan yang diusulkan masyarakat.”Tutup Suparwan”.Defri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed