by

Pekerja Di Gaji Recehan Di Exspor Bertabur Dollar

-Berita Foto-386 views

Rabu, 01 April 2015
Dinasker Meranti Akui Sebagian Besar Perusahaan Dimeranti Belum Terapkan UMK 2015
pabrik arangFoto:wikipedia
Protap Riau.Com, SELATPANJANG – Meskipun Upah Minimum Kabupaten(UMK)untuk tahun 2015 sebesar Rp 1.940.000/ perbulan sudah disahkan akhir tahun 2014 lalu. Sayangnya, hingga saat ini bahkan dari tahun ketahun Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertran)Kepulauan meranti belum mampu menerapkan kebijakan tentang hak buruh yang diatur oleh undang-undang ketenaga kerjaan.

Menurut, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kepulauan Meranti Izhar Melalui Kabid Tenaga Kerja Sarifudin YKAI Mengungkapkan kepada protap Riau.Com, di ruang kerjanya (23/3)Pekan lalu, bahwa Secara umum mayoritas perusahaan yang bergerak mengelola berbagai sumber kekayaan alam yang ada dimeranti. Meskipun tidak semuanya tapi dapat kita sampaikan bahwa kebanyakan perusahaan yang ada belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten(UMK)Kepulauan meranti tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan jumlah sebesar Rp 1.940.000/perbulan.

Menurut Sarifudin lagi, Kalau perusahaan kelas menengah ke atas menjalankan usaha di wilayah Kab.Meranti, Diperkirakan jumlahnya sekitar belasan perusahaan untuk tahun ini beroperasi di Kab. Meranti yang masih menggunakan pola pemberian upah tanpa ketentuan pemerintah. Perusahaan tersebut masih memberlakukan tradisi lama, tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Sementara para karyawan, tidak bersedia atau tidak memiliki keberanian untuk melaporkannya. Di duga para karyawan ini takut akan sanksi dari perusahaan jika melapor kepada pihak Disnaker.”Kesal Sarifudin”.

“Pemerintah juga tidak bisa, serta merta menerapkan aturan secara tegas”. Sebab ada beberapa variable jika diterapkan justru berakibat pada karyawan. Sebaliknya, perusahaan dapat mengubah pola pemikiran dan pendangannya terhadap para pekerjanya.” Pesan Kabid Tenaga Kerja Sarifudin. YKAI ”.

Apalagi UMK kabupaten itu telah melalui keputusan resmi pemerintah. Serta telah melalui kesepakatan dan pertimbangan antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh atau tenaga kerja.” ungkap Kabid Tenaga Kerja Disosnaktras Kepulauan Meranti”.

Tambah Sarifudin lagi,”Ada sekitar 155 perusahaan yang pekerjanya terdaftar di Dinsosnakertrans Kab. Meranti terhitung mulai tahun 2015. perusahaan-yang sudah mulai tetapkan UMK kepekerja mereka. Ditaksir, tidak kurang dari 50 perusahaan Itu pun termasuk perusahaan kelas menengah keatas yang sebenarnya mereka juga banyak yang baru menerapkan UMK mulai tahun 2016 mendatang.

Selanjutnya, untuk perusahaan yang sampai saat ini belum terapkan UMK Sesuai dengan data yang kita peroleh Jumlahnya jauh lebih banyak dibandingan dengan perusahaan yang sudah terapkan UMK. Jumlah perusahaan yang belum terapkan UMK berkisar 105 perusahaan masuk dalam kategori menengah kebawah,yang didominasi perusahaan panglung arang komodity Export dan pabrik tepung sagu, Mie sagu serta sektor perhotelan.”Tutur Kabid Tenaga Kerja Disosnakertrans Kepulauan Meranti Sarifudin. YKAI ”.
Permasalahan yang sampai saat ini menjadi kendala dinsosnakertrans belum mampu terapkan UMK keperusahaan yang ada Salah satu penyebabnya masalah keterbatasan SDM. selaku tenaga teknis pengawas pekerja dilapangan. Sehingga mereka didalam memberikan laporan tentang tenaga kerja, sebagaimana yang diterima dinsosnakertran. Datanya selalu berubah setiap saat.”Kesal Sarifudin”.

Serta Puluhan pengusaha panglung arang selalu memanipulasi data pekerja mereka, dengan dalih mereka memakai pekerja lepas serta pekerja tidak tetap. menjadi alasan mereka tidak memerikan upah ke penebang kayu arang. Perlu kita ketahui, arang yang mereka jual keluar negeri itu dijual dengan kurs dollar tetapi pekerjanya hanya dihargai uang recehan saja.”Kesal Sarifudin. YKAI ”. Defri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed