by

Bergaji Besar, Hakim Ini Di Duga Palak Terdakwa Narkoba

-Redaksional-55 views

Pasalnya, Terdakwa Narkoba di Rencanakan Putus Bebas
foto:Ilustrasi
Jumat, 12 september 2014
Protap Riau.Com, KAMPAR – Apabila Hakim korupsi atau lazimnya menerima suap dalam menjalankan tugas sampai memutuskan sebuah perkara di pengadilan, itu merupakan orok penyakit bawaan sejak lahir hakim yang mesti di perhatikan serius Mahkamah Agung RI Dan Komisi Yudisial (KY), Apabila terlambat sedikit dalam pemantauan terhadap Hakim Maka Korupsi akan terus melenggang hingga meninggalkan perkara yang tidak berkesudahan.

Sebut saja Di sebuah Pengadilan Negeri Bangkinang, Institusi Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang diduga ternodai dengan adanya dugaan terima uang atau suap oleh majelis Hakim PN Bangkinang, yang telah menyidangkan terdakwa Narkoba Alar dan Marjuki (35) warga Desa Pantai Raja, Dusun I simpang raya yang ditangkap pihak Polda Riau 16 Januari 2014 lalu, didalam rumahnya.

Pasalnya, seorang sumber Inisial (AN) menyebutkan yang mana keluarga terdakwa Marzuki diduga telah menyetorkan uang kepada majelis hakim sebesar Rp.30 juta dan akan ditambah lagi. “Dan dalam persidangan itu majelis hakimnya adalah AS, Fi dan Ho, yang diduga kuat ingin memainkan kasus tersebut,”ujarnya, kepada wartawan Jum’at (12/9/14) .

Ia menambahkan, dalam persidangan tersebut anehnya saksi kepolisian Kanit I Subdit II Polda Riau Kompol Ola lupa seperti diperlakukan sebagai terdakwa oleh majelis hakim.” Dengan hal tersebut membuat saksi dari kepolisian menduga-menduga bahwasanya majelis hakimnya sudah terima sesuatu.Sebab suasana sidang sudah tidak mengenakan bagi saksi pada saat itu,”tuturnya.

Sumber ini juga menyebutkan, keterangan saksi pada saat itu, kedua terdakwa terbukti dengan ditemukan dirumahnya Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 3,7 berat. Dan penangkapan itu dilakukan oleh pihak kepolisian yang menyamar untuk membeli barang dengan teman terdakwa yaitu Alar (Terdakwa.red).

“Dan dari temannya tersebut Alar yang membawa kerumah terdakwa, dari situ ditemukan barang bukti sabu-sabu. Sehingga bukti kuat terhadap mereka selaku tersangka,”jelasnya.

Saksi yang telah menangkap kedua terdakwa juga telah mengungkapkan bahwa mereka ini sudah menjadi Target Operasi (TO). “Sehingga mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotikan dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. Yang ancama hukuman 5 Tahun,”jelasnya sumber yang mengikuti jalannya sidang.

Sementara dengan adanya dugaan suap ini, Ketua NGO Red Tape Hartono pun meradang, Ia meminta kepada majelis hakim untuk dapat bekerja dengan baik dan jangan mau tergoda oleh uang. “Yang harus di ingat oleh hakim, yang namaya Narkotika dapat merusak anak bangsa. Dan majelis hakim jangan melindungi mereka, apalagi dengan adanya dugaan suap agar terdakwa dibebaskan dari jeruji besiketika saat putusan di Pengadilan,”jelasnya.

Untuk masalah ini NGO Red Tape, akan mengawal perjalanan sidangnya sampai tuntas. “Jika dalam putusan nanti ternyata bebas. Berarti memang sudah direncanakan dari sebelumnya. Dan para hakim yang memimpin sidang tersebut harus siap-siap dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY),”pungkasnya. Dok

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed