Kamis, 24 May 2018
Protap riau.com, RENGAT – Sidang Esepsi pembelaan Christian alias Titi dan Dedi Indrawan yang dituntut JPU 16 Tahun penjara pada persidangan rabu minggu kemarin digelar kembali pada rabu 23/5 di PN Rengat dalam agenda mendengar kan pembelaan dari terdakwa maupun dari Pengacara Hukum terdakwa.
Kedua terdakwa yang diduga adalah kaki tangan Gembong Narkoba, Alexander, yang masih menjalani proses hukum ini keberatan atas tuntutan JPU, Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa ini dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH,MH dan didampingi 2 (dua) hakim anggota Maharani Debora Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH.
Melalui Kuasa hukum terdakwa Wilendra SH. MH. Dan Yeni Darwis SH dalam pledoy nya meminta kepada Mejelis Hakim untuk mempertimbangkan hal ini dikarenakan terdakwa Dedi Irawan alias Dedi hanyalah pendatang dari luar kota yang menginap dirumah Romi yang pada saat itu disewakan oleh Alex.
“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga barang bukti yang diajukan harus ditolak,” katanya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi mengatakan bahwa ada mengkomsumsi Narkoba pada malam harinya, namun terkait narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi yang diajukan dalam persidangan merupakan penguasaan dan kepemiIikan seorang yang bernama Alexander, sehingga tidak ada kaitan kepemilikan bukti tersebut dengan terdakwa.
Sedangkan terhadap terdakwa Christian alias Titi bahwa terhadap bukti setoran Bank Mandiri yang ditemukan sebanyak 15 lembar hanya 2 diantaranya adalah atas nama terdakwa, sisanya tidak diketahui atas nama siapa.
“Bahwa keterkaitan terdakwa dalam perkara ini hanyalah sebatas transaksi penyetoran yang ditemukan oleh fihak kepolisian yang mana 2 dari 15 slip setoran tersebut dilakukan oleh terdakwa,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi Kepolisian yang memberhentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dijalan raya dapat diketahui bahwa terdakwa tidak membawa atau menguasai Narkoba jenis apapun sehingga BB tersebut harus dikesampingkan,”Tegasnya.( Kdy)
Comment