Selasa, 02 September 2014
Protap Riau.Com, PEKANBARU – Pelaku penipuan di Pekanbaru tampaknya tidak pandang bulu siapa orang yang ditipunya. Kali ini yang menjadi korban penipuan adalah seorang anggota Polisi JR (45) warga Asrama Polisi Jalan Sisingamangaraja dan anggota itu mengalami kerugian Rp 335 juta.
Tidak terima dengan ulah pelaku inisial HAPL (35) warga Jalan Dahlia, Pekanbaru melaporkan HAPL ke kantor polisi.
Menurut penuturan JR dalam laporannya, Pada tanggal 29 Mei 2011 sekitar pukul 10.00 korban bertemu dengan HAPL (pelaku) di Jalan Kapling No 5 C, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dalam pertemuan itu pelaku menawarkan perumahan kepada korban di Jalan Merak Utama, Tangkerang Labuai, Bukit Raya, Pekanbaru seharga Rp 470 juta.
Merasa tertarik, pada tanggal 29 Mei 2011 sekitar pukul 10.00 korban mengambil perumahan tersebut. Lalu dilakukan perjanjian dan pembayaran uang angsuran kepada pelaku di Jalan Kapling No 5C, Bukit Raya sebesar Rp 335 juta.
Selanjutnya korban meminta kunci dan sertifikat hak milik rumah no 1219 tersebut. Namun pelaku tidak memberikan sertifikatnya dan hanya memberikan kunci. Hal itu membuat korban merasa curiga, selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2014 korban mengecek ke BPN Pekanbaru.
Alangkah terkejutnya korban, ternyata surat hak milik rumah No 1219 telah diperjualbelikan kepada Hendra Yeni pada tanggal 10 Juli 2014 dengan No Akte Jual Beli 139/2014 dihadapan PPAT Zulkarnaeen Ali SH.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/9) membenarkan ada laporan penipuan itu masuk kepihaknya secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru. “Laporannya masih dalam penyelidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru dan saat ini penyidik sudah meminta keterangan dari korban,” ujar Guntur.
Untuk melengkapi bukti-bukti tambah Guntur, penyidik akan memanggil para saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan. “Penyidik juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” ucap Guntur.(TP/DK)
Comment