by

Puluhan Rekanan Kab. Meranti Terancam Blacklist

-Berita Foto-110 views

+ Tahun Ini Gapensi Sebut Sebagian Besar Proyek Timbunan Tidak Siap Pengerjaanya
Kamis, 15 Januari 2014

Protap Riau.Com, SELATPANJANG– Dampak dari keputusan dinas pekerjaan umum pemda meranti,Yang menghentikan seluruh pekerjaan proyek per 31 desember 2014 lalu,Dipastikan berimbas kepada hasil pekerjaan proyek tersebut yang hasil akhirnya tidak maksimal alias terbengkalai,kondisi ini juga berimbas kepada terancamnya puluhan perusahaan kontraktor dimeranti yang bakal masuk buku hitam atau balclkis.

“Akibat dihentikanya seluruh pekerjaan tekhnis dilapangan sejak per 31 desember 2914 lalu oleh dinas pekerjaan umum pemda meranti,Dapat kita pastikan jika sebagian besar proyek penimbunan tahun anggaran 2014 ini,sebagian besar pengerjaanya tidak maksimal dan terbengkalai.”Ungkap Tengku Gunawan dikantornya Jumat,pecan lalu(2/01) kepada Protap Riau.Com.

Lanjut Gunawan yang didampingi bendahara umum Gapensi kepulauan meranti itu lagi, Selain hasil pekerjaan proyek yang tidak capai target,Penghentian pekerjaan secara sepihak oleh dinas pekerjaan umum itu akan berimbas buruk kepada rekanan,sebab perusahaan mereka yang tidak mampu menyesaikan pekerjaanya sesuai target, akan masuk dalam daftar hitam atau blasclis.

Parahnya lagi, akibat pemutusan kerja secara sepihak itu sudah membuat sejumlah rekanan kontraktor mengalami kerugian yang cukup besar,sudahlah perusahaanya terkena blacklist. Sisa material pekerjaan proyek yang masih tersisa dilokasi pekerjaan itu jelas akan menumpuk dilokasi pekerjaan mereka, lama lama sisa material mereka pun bisa rusak bahkan hilang.

Belum lagi dampak luas dari penghentian pekerjaan proyek pada akhir 31 desember 2014 lalu oleh dinas pekerjaan umum yang kami nilai sepihak dan tidak propesional itu sudah pasti berimbas kepada program pemerintah yang hasil pengerjaanya tidak maksimal, dan harapan masyarakat untuk bisa sesegera mungkin dapat nikmati hasil pembangunan,nampaknya harus ditunda dulu.

Jadi, Sungguh ironis sekali jika dinas pekerjaan umum beralasan tidak adanya payung hokum yang dijadikan untuk melakukan penambahan waktu kontrak,Dan itu sebenarnya bukanlah alasan,Artinya mungkinkan pejabat kita yang ada didinas pekerjaan umum itu tidak tau jika seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek itu dilindungi dan diatur dalam perpres 70,diperpres juga disebutkan soal diperbolehkanya melakukan perpanjangan waktu,apa bila pekerjaan itu tidak selesai hingga massa akhir penggunaan anggaran.tapi kenapa ini kok tidak dijadikan acuan hokum.”kesalnya”.

Akibat dari kebijakan dinas pekerjaan umum yang kami nilai terlalu kaku dengan menghentikan seluruh pekerjaan fisik per 31 desember itu,Dapat kita pastikan,bawah sebagian besar pekerjaan proyek penimbunan dimeranti tahun ini pengerjaanya tidak siap atau terbengkalai,Sebab material timbuan itu keseluruhanya didatangkan dari luar daerah khususnya kabupaten tanjung balai karimun provinsi kepri.Dan kendala lapangan,keterlambatan dimulainya pekerjaan,ditambah keterlambatan pengiriman material timbun dari wilayah itu,belum lagi kondisi cuaca diakhir tahun curah hujan yang sangat deras diperparah oleh musim banjir akibat air pasang maupun curah hujan yang curah sekali,pastinya dengan waktu yang tersisa,pekerjaan yang ada jelas tidak siap.

Hanya saja, Kami dari pihak gapensi kabupaten kepulauan meranti,Bisa memastikan,bahwa sebagian besar proyek timbun tahun ini hasil pengerjaanya tidak siap,sebut saja proyek timbunan dijalan perjuangan desa alah air,proyek timbun jalan dipelabuhan,dan masih banyak lagi pekerjaan penimbunan,dan itu bisa dipastikan hasilnya tak selesai.”Tutup Tengku Gunawan”.Defri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed