by

Usut Korupsi di TNTN Kampar, Jaksa Periksa 3 Saksi Untuk Tersangka ZY

-Berita Foto-57 views

Rabu, 26 November 2014
hutan
Protap Riau.com, PEKANBARU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (25/11) kembali periksa para saksi terkait dugaan korupsi manipulasi penerbitan SHM di Kawasan Taman Nasional Tesso Nelo (TNTN) di Desa Bulu Nipis, Kampar. Kali ini saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Buluh Nipis, Kampar, Suhardi, Meri Sitorus pemohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Supendi Direktur PT Uni Seraya pemegang HPH di Desa Kepau Jaya, Kampar.

Pantauan Tribun, Suhardi, Meri Sitorus dan Supendi tiba ke Kejati Riau penuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.00. Sesampainya di Kejati Riau ketiganya langsung masuk keruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan, ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPN Kampar inisial ZY. “Ketiga saksi itu adalah Kepala Desa Buluj Nipis, Suhardi diperiksa jaksa penyidik Eka Syahfitra SH, Meri Sitorus pemohon penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) diperiksa jaksa penyidik Sapriadi SH dan Supendi Direktur PT Uni Seraya pemegang HPH di Desa Kepau Jaya diperiksa jaksa penyidik Sunanto SH,” ujar Mukhzan.

Lebih jauh Mukhzan, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika pada 2003 sampai 2004 Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertiikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektare (ha).

Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, Kampar,” katanya.

Padahal, taman nasional merupakan kawasan hutan yang tidak boleh diperjualbelikan. Penggunaan kawasan tersebut harus mendapat izin resmi dari Menteri Kehutanan.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ZY telah mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp5 Miliar. Dan tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Mukhzan. (Tp/dk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed