Rabu, 26 November 2014
Foto:ilustrasi
Protap Riau.Com, PEKANBARU – Walaupun masih banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, ternyata pihak Kejati Riau tetap terus mengusut kasus korupsi lainnya. Diantaranya, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas kawasan hutan di Pulau Rupat, Bengkalis.
Untuk menemukan bukti permulaan yang cukup Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Selasa (25/11) periksa seorang mantan pejabat di Pemkab Bengkalis. Sebelumnya penyelidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, diantaranya Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Riau, dengan inisial HR.
Saat dikonfirmasi kepada, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukzan SH, Minggu (9/11) membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan mantan pejabat Pemkab Bengkalis tersebut.Ketika ditanya siapa nama pejabat itu? Mukhzan mengatakan kasusnya masih dalam penyelidikan, jadi nama yang diperiksa belum bisa dikasih tahu.
Pemanggilan tersebut, jelas Mukhzan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dalam penerbitan HGU Nomor 9 tahun 2004 diatas kawasan hutan di Pulau Rupat kepada PT Marita Makmur Jaya dan telah dijadikan sebagai jaminan hutang sebesar Rp119 miliar kepada Bank Mandiri Jakarta.
Selain itu tambah Mukhzan, sebelumnya penyidik juga memintai keterangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Provinsi Riau. “Kalau tidak salah, ahli merupakan Kepala BKKH, dan dikonfirmasi Jaksa Zulkifli,” terangnya.
Apabila proses penyelidikan telah mendapatkan adanya indikasi pidana dan telah menemukan minimal dua alat bukti, lanjut Mukhzan, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Jadi, tunggu saja proses penyelidikan yang tengah berjalan,” kata Mukhzan. (TP/DK)
Comment