by

Gapensi Tuding Pemkab Meranti Terlaku Kaku Dan Kurang Profesional

-Berita Foto-130 views

Selasa, 06 Januari 2015
+Terkait Penghentian Pekerjaan Proyek
foto meranti,ketua inkindoFoto: Ketua Gapensi Kepulauan Meranti, Tengku Gunawan(Def)
Protap Riau.Com, SELATPANJANG -Dinas Pekerjaan Umum Pemkab kepulauan Meranti yang menghentikan seluruh pekerjaan fisik pada akhir desember. Berimbas pada kurang maksimalnya pekerjaan di lapangan ketika berakhirnya massa penggunaan anggaran APBD Kab.Meranti 2014. Hingga Pemutusan Kontrak Kerja yang menyebabkan Puluhan Perusahaan Kontraktor di Kabupaten Meranti Terancam di Black list.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gapensi Kepulauan Meranti, Tengku Gunawan, ketika memberikan keterangan kepada Protap Riau.Com pada jumat(2/1) kemaren diruang kerjanya yang berada di Jalan Tebing Tinggi kota Selatpanjang, yang didampingi bendahara Gapensi kepulauan Meranti Gito. maupun sejumlah pengurus lainnya,
Menurutnya, “Kami dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kepulauan Meranti Menyatakan sikap sangat menyesalkan sekali terkait keputusan Pemda Meranti melalui dinas pekerjaan umum yang kami anggap tidak propesional dan semena-mena mengambil keputusan sepihak. Berupa pemutusan kontrak kerja pelaksanaan proyek tekhnis seiring berakhirnya massa anggaran tahun 2014.”Tutur Tengku Gunawan”.

Lanjut Tengku Gunawan lagi, Sikap Pemkab Meranti yang langsung melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak rekanan ini juga kami nilai jika pemutusan kontrak sepihak. Membuktikan jika dinas pekerjaan umum pemda Meranti terlalu kaku dalam menjalankan aturan Hukum yang berkaitan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai oleh uang apbd.

Sehingga, Dengan dilakukannya penghentian semua pekerjaan proyek fisik dilapangan pada akhir desember 2014 ini. Banyak sekali pekerjaan fisik dilingkungan dinas pekerjaan umum yang hasil pengerjaanya tidak selesai dengan target. Pemutusan kontrak ini semakin membuktikan jika instansi Pekerjaan Umum itu tidak serius menjalankan peraturan presiden (perpres) no 70 tahun 2012.”Kata Ketua Gapensi Kab. Kepulauan Meranti Tengku Gunawan”.

Lanjut ketua gapensi kepulauan meranti itu lagi, Seharusnya Pemkab Meranti khususnya Dinas Pekerjaan Umum Menjalankan aturan hukum seperti yang disebutkan dalam Perpres 70 yang mengatur tentang penambahan waktu massa pekerjaan proyek atau adendum waktu. Dimana dalam perpres selaku payung hukum pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, dikatakan jika pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga batas massa kontrak, Dengan berbagai pertimbangan serta jaminan dari pihak rekanan, maka pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan pengerjaanya. Melalui rapat evaluasi untuk memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya.

“Memang pemutusan kontrak kerja atau penghentikan pelaksanaan proyek fisik didinas pekerjaan umum. kita peroleh baru sebatas informasi lisan saja dari mereka (pihak Dinas PU, red), Dimana dinas pekerjaan umum kepada pihak rekanan, yang meminta adendum waktu massa pekerjaan menyampaikan mulai 31 desember 2014 seluruh kegiatan pembangunan fisik dilapangan pengerjaanya dihentikan, Dan rekanan yang tidak menyiapkan pekerjaanya harus dilakukan pemutusan kontrak.”Kesal Tengku Gunawan”.

Sambil Tersenyum, Tengku Gunawan Manambahkan, Dan lucunya lagi. Terkait penghentian semua pekerjaan proyek fisik pada akhir tahun 2014 tersebut, ketika kita pertanyakan. Dinas pekerjaan umum Kab.Meranti menyampaikan kepada kami. jika tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum untuk memberikan tambahan waktu pengerjaan proyek yang belum selesai pengerjaanya, kan aneh.

Perpres 70 itu merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan proyek itu sendiri,dan disitu sangat jelas sekali, adendum waktu bisa dilakukan melalui evaluasi bersama.”Tutur Tengku Gunawan”.

Adendum perpanjangan waktu atas pekerjaan proyek tersebut dapat dilakukan penambahan waktunya, Jika faktor-faktor keterlambatan pekerjaan proyek itu dikarenakan oleh kendala dilapangan, dan kendala kita di Kab. Meranti ini, jelas faktor alam, dimana setiap akhir tahun curah hujan didaerah kita sangat tinggi, jalan utama banyak terendam banjir, dan seluruh material bangunan diwilayah kita ini mayortitas didatangkan dari luar daerah. seperti batu pasir,dan kita tau pengiriman batu pasir dan besi selalu terkendala cuaca dilaut, gelombang tinggi,”Katanya”.

Disamping itu juga, penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek itu dapat dilakukan dengan menerbitkan adendum waktu, jika pihak rekanan menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Tapi dengan tidak adanya adendum waktu, sementara pihak rekanan belum selesai pekerjaan proyeknya, sementara material proyek mereka masih menumpuk dilokasi pekerjaanya. Sudah barang tentu kondisi ini semakin memperparah kerugian renakan.”Ungkap Ketua Gapensi Kepulauan Meranti, Tengku Gunawan”.Mengakhiri.Defri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed