by

PT Sara Rasa Tidak Miliki Dokumen Pengelolaan Limbah

-Politik-301 views

+Hasil Sidak BLH Meranti
Minggu, 02 November 2014

Protap Riau.com, SELATPANJANG – Berdasarkan hasil investigasi atau survei kelapangan. Badan Lingkungan Hidup(BLH)kabupaten kepulauan meranti,Senin(27/10) PT Sara Rasa Biomas tidak memiliki dokumen pengelolaan limbah. Disamping itu perusahaan pengelolaan repu atau kulit batang sagu itu harus bertanggung jawab atas ulahnya yang mencemari laut selat hitam.

Irmansyah kepala kantor badan lingkungan hidup(BLH)kabupaten kepulauan meranti dikantornya yang berada dijalan banglas pada jumat(31/10) ketika dikonfirmasi Protap Riau.Com.“Atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan melalui media, Kami dari Badan Lingkungan Hidup(BLH)kabupaten kepulauan meranti, Pada Senin(27/10)lalu, Telah menurunkan tim ahli dibidang limbah kelokasi perairan disekitar operasional PT Sara Rasa Biomas yang berada diselat air hitam dusun tiga desa bokor kecamatan rangsang barat Kabupaten Meranti.”Ungkap Irmansyah”.

Irmansyah menambahkan, Adapun tim ahli dari kantor lingkungan hidup kepulauan meranti tersebut berjumlah empat orang. Tim tersebut melakukan peninjauan ke lokasi yang di curigai tempat pembuangan limbah oleh PT Sara Rasa Biomas.

Selain melakukan peninjauan kelokasi yang disebut-sebut dijadikan tempat pembuangan limbah oleh PT Sara Rasa Biomas, Sebut saja disungai yang ada dibelakang dan samping kiri operasional perusahaan. Kita juga langsung meninjau ke perairan selat air hitam yang lokasinya berada didepan berdirinya perusahaan.”Tutur Irmansyah”.

Irmansyah Meradang, “Sepertinya, kita kecolongan”. karena ketika tim kita kelokasi, tim kami tidak menjumpai limbah yang seperti di foto dan dimuat dimedia. Bahkan sekarang ini bersih airnya, ini yang kami herankan.

Jelas ini dilakukan oleh perusahaan, Sebab kondisi air lautnya tidak sekeruh seperti di foto-foto yang kawan wartawan miliki,padahal lokasinya sama seperti yang difoto. “Kata Irmansyah”.limbah 3Ia juga menambahkan, Selanjutnya, kita juga melakukan pengecekan hingga kedalam perusahaan. Termasuk mengecek kelengkapan izin amdal, ternyata perusahaan asal swedia tersebut tidak memiliki sehelai kertas pun izin amdal pengelolaan limbah. Nah ini yang kita sayangkan,limbah 4Perusahaan asal swedia yang melakukan pengelolaan kulit sagu sebagai bahan baku energi untuk diekspor itu, setelah kita cek dokumennya, tidak memiliki kelengkapan dokumen pengelolaan limbah. Atas temuan kita dilapangan, persoalan ini tidak bisa kita diamkan,”Himbau Irmansyah”.

Irmansyah menegaskan, Kita memberi waktu satu bulan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan mereka. karena ulahnya yang merugikan nelayan itu maka mereka harus bertanggung jawab atas permasalahan yang telah terjadi.Jika himbauan kita tidak ditaati, kami pemerintah kabupaten kepulauan Meranti tidak segan -segan akan menuntut perusahaan tersebut secara pidana maupun perdata.”Tutur Irmansyah”.dengan wajah tampak kesal.Defri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed