Soal Terbengkalainya JSR
Dewan Nilai Wajar Kalau Bupati Minta Audit Dan Pemutusan Kontrak
Minggu, 02 November 2014
Foto:ilustrasi
Protap Riau.Com, SELATPANJANG – Orang nomor satu dikabupaten kepulauan Meranti,Drs H Irwan Nasir Msi,Dalam keteranganya kepada wartawan media ini pekan lalu. Pihaknya meminta dinas pekerjaan umum(Dispu-red) segera melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak rekanan kontraktor proyek multiyears Jembatan Selat rengit(JSR) yang terbengkalai itu.
Foto:Onggokan Fondasi jembatan
Hal ini ditegaskan Irwan Nasir kepada wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di lokasi pembangunan proyek Jembatan Sungai Rengit yang berada diantara penyeberangan desa mekong kecamatan tebing tinggi barat menuju desa semukut kecamatan pulau merbau pada Rabu (22/10),Yang didampingi kepala dinas pekerjaan umum Ardahani,kadishubkominfo Hariadi,dan sejumlah pejabat teras lainnya.
Pihaknya menegaskan bahwa, Proyek multiyears pembangunan Jembatan selat rengit yang dirancang sampai siap pengerjaanya membutuhkan waktu selama 30 bulan dan pendanaanya dibutuhkan dana sebesar 465 milyar itu tidak dikerjakan sebagamana mestinya oleh pihak kontraktor pemenang proyek yaitu PT Nindya karya dan Jo nya.
“Dengan tidak siapnya pekerjaan proyek multiyears pembangunan jembatan selat rengit oleh pihak rekanan kontraktor,Tentunya kami pemda meranti akan mengambil langkah tegas,Kata Irwan yang baru pulang menunaikan ibadah haji ketanah suci mekah itu,
Lanjut Irwan lagi, Karena proyek jembatan selat rengit ini memiliki peranan penting dalam mensukseskan pembangunan diwilayah kepulauan yang ada dimeranti,dan salah satu proyek prioritas pemda dalam upaya merangkai pulau,maka masalah terbengkalainya proyek ini akan kita usut.
Kami tegaskan pula, Sekiranya kepala dinas pekerjaan umum pemda kepulauan meranti,Agar segera menyiapkan langkah pemutusan kontrak kerja dengan pihak rekanan kontraktor pelaksana proyek. Selanjutnya setelah diputus kontrak kerjanya.
kita minta dilakukan audit lapangan, Yang mana dalam audit tersebut akan melibatkan BPKP. kalau nantinya ada kekurangan pembayaran sisanya akan kita bayarkan, kalau ada kelebihan pembayaran maka akan ada proses yang perlu dilakukan.”Ungkap Drs. H.Irwan.M.si”.dengan wajah kesal.
Menanggapai hal itu, Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2014-2019 Hafizan Abbas, ahad (26/10) mengatakan, Wajar dan harus dilakukan audit proyek jembatan selat rengit. Jadi kalau bupati minta dinas pu dan BPKP melakukan audit itu sebenarnya sudah hal biasa, dan itu pasti dilakukan oleh bpkp.
Sebab, setiap penggunaan uang negara ya memang harus diaudit.
Tambah Hafizan lagi, Dengan gagalnya perusahaan kontraktor menyelesaikan pekerjaan proyek jembatan selat rengit juga,semakin membuka peluang aparat untuk memanggil ketua panitia lelang proyek.
Ia memastikan, Ternyata benar panitia lelang proyek dalam menetapkan pememang proyek tidak propesional, karena seperti kita ketahui bersama kontraktor yang dimenangkan jadi pemenang tender adalah kontraktor memble.
jadi ya putus aja kontraknya, tapi pertanggung jawabannya tidak sebatas pemutusan kontrak. Tentu ada proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dan itu harus dipertanggung jawabkan secara penuh.”Pungkas Hafizan”. singkat.Defri
Comment