by

Di Duga, Lahan Garapan Suhaili Seluas 240 Hektar Di Serobot Oleh PT.Indra Perkasa

-Investigasi-127 views

Selasa, 23 Mei 2017

Ilustrasi
Ilustrasi

Protap riau.com, Inhil – Suhaili, adalah pemilik lahan seluas 240 hektar yang berada Sungai Lemang Besar, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Suhaili menggarap, hutan seluas 240 hektar dengan izin garap dari Kepala Negeri Lemang Tahun 1980 Tertanda ABD. Rasyid.

Kini Suhaili tampak resah, karena lahan miliknya telah di serobot. Kini, bahwa beberapa pihak terdiri sebut saja Asmuri Kepala Dusun Lemang, Damsir A. Latif eks. Kepala Desa Kuala Lemang, Habibi warga Desa Kritang Kemuning, M. Yunus tokoh masyarakat Desa Sekayan. Memberikan, pernyataan bahwa benar lahan seluas 240 Hektar di Sungai Lemang Besar, Dusun Lemang, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir adalah benar garapan dan telah diterbitkan Surat Ketrangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah sebanyak 120 surat/persil dengan Register Kepala Desa Kuala Lemang (a.n sdr. Damsir A. Latif selaku Kepala Desa ) dengan nomor dari 167 s/d 285/SKRPPT/KLM/2011 dan Register Kecamatan Kritang dengan nomor 8852 s/d 88169/SKT/KRT/2011 ( Camat Ahmat Ramani,S.Pd ) dan lahan tersebut. Berasal, dari Musa dan Kaharudin sesuai surat izin nggarap lahan dari Kepala Negeri Lemang dan Perwakilan Camat Reteh.

Perusahaan PT. ALONA/NHR/PT.Indrawan Perkasa diduga telah menyerobot lahan seluas 240 Hektar. Diduga, melakukan penanaman diatas lahan tersebut. Secara, tidak sah dan melawan hukum.”Tegas Suhaili.

Suhaili kini, sudah melaporkan permasalahannya ke MAPOLSEK Keritang kejadian tersebut. Namun, laporannya tidak diterima. Alasan pihak POLSEK, tidak ada unsur pidananya. Pihak POLSEK pun, menyarankan digugat ke Pengadilan Negeri Tembilahan perdatanya. Suhaili akhirnya, melaporkannya ke Ormas Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir pada Tanggal 14 April 2017 dan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir melalui Hj. Afrillinda Purwanti.S.SOs.MM selaku Kepala Bidang Prizinan Usaha dan Perizinan bahwa, perusahaan PT. Indra Perkasa pernah mengajukan pengurusan izin. Setelah, diadakan croscek kelapangan ternyata perusahaan tersebut. Mengajukan, perizinan usaha perkebunan. Sementara, perusahaan tersebut kebunnya sudah panen tapi belum ada izin AMDAL. Dengan, kondisi perusahaan yang diajukan tersebut belum ada izin beroperasi, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal pun menolak pengurusan izinnya secara lengkap.

Seyogyanya, perusahaan PT. Indra Perkasa melakukan pengurusan izin sebelum ada aktifitas perusahaan dilapangan. Sementara, perusahaan tersebut mengurus izin. Sementara itu, kebunnya sudah menghasilkan.

Berarti selama ini, perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa memeiliki izin. Jadi, kalaupun perusahaan tersebut beroperasi selama ini tanpa mengantongi izin.

Firman Edy selaku Kepala Desa Kuala Lemang membenarkan, bahwa Musa dan Kaharuddin pernah menggarap lahan di Desa Sungai Lemang Besar, Desa Kuala Lemang Tahun 1980 dan sudah dibuatkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang ditandatangani Damsir A. Latif September 2001 Eks. Kepala Desa dan Ahmad Ramani.S.Pd Eks. Camat Kritang sebanyak 120 persil (240 Ha). (Shaleh)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed