Jumat, 30 Desember 2016
Protap riau.com, Pekanbaru – Sampah, yang telah menumpuk dibeberapa titik di kota Pekanbaru. Dewan Minta gaji Buruh DKP Segera Dibayar Sepenuhnya oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
Pasalnya, sejumlah buruh sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru melakukan aksi mogok.
Sejumlah, Anggota DPRD Kota Pekanbaru memprediksi. Sejauh ini, akan terjadi penumpukan sampah dibeberapa titik di kota Pekanbaru. Salah satunya, tepat di pasar kodim. Karena, petugas pengangkut sampah tidak terima gajinya dipotong oleh DKP Kota Pekanbaru.
Hal ini juga sudah diwanti-wanti Komisi IV DPRD Pekanbaru, agar DKP tidak mengambil kebijakan pemotongan tersebut.
“Saat Hearing dengan DKP pada pertengahan Desember kemarin, sudah kita ingatkan. Jangan ada, pemotongan gaji buruh sampah tersebut. Karena, pengaruhnya sangat besar. Dan itu, kita sampaikan berkali-kali. Nyatanya, tidak dilaksanakan hasil hearing tersebut.”Tutur Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, Selasa (27/12/2016) kepada Protap riau.com
Menurut, politisi Golkar ini, dari hasil hearing pihaknya dengan DKP kota Pekanbaru, pemotongan gaji buruh DKP tersebut, untuk dua bulan, yakni November dan Desember.
Pemotongan masing-masing buruh Rp 14 ribu per hari, dari gaji mereka Rp 81 Ribu per hari. Sehingga, masing-masing buruh. Hanya, menerima Rp 67 ribu per hari. Jadi jika satu bulan buruh hanya terima Rp 1,4 juta (26 hari kerja). Jika tidak dipotong, mereka terima Rp 2,1 juta per bulan.
Jika dikalkulasi, dengan jumlah buruh DKP sebanyak 1.200 orang, maka satu bulan dengan pemotongan sebesar Rp 14 ribu per orang. Maka jumlahnya, sebesar Rp 400 juta per-bulan. Jika dua bulan, maka hanya Rp 800 juta, belum lagi kegiatan yang lainnya.
Yang menjadi pertanyaan kami dari DPRD, uang sebesar itu dikemanakan dan untuk apa..? Pemotongan, sepihak ini menjadi kerugian bagi negara. Khususnya, kalangan buruh yang menjadi ujung tombak pemerintah dalam urusan kebersihan.
Ini yang menjadikan dasar bagi Komisi IV, untuk melarang DKP melakukan pemotongan. Kalau alasannya untuk penghematan.”Kata Roni”, lagi. Anggarannya, bisa diambil dari dana ATK dan makan minum seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemko.
Menanggapi hal ini, Sekretaris umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (lsm-kpk), B. Anas, Menuturkan kepada Protap riau.com “Pemotongan gaji buruh sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru tersebut melanggar undang-undang peraturan tentang upah minimum/UMK serta melanggar hak asasi manusia (HAM)”.
Anas menambahkan, pemotongan gaji buruh sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru tersebut, merupakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Pihaknya, berjanji akan mengusut kasus tersebut.
“Kita minta kepada penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan KPK RI untuk memeriksa Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru beserta kroni-kroninya yang diduga mencari keuntungan atas penderitaan buruh sampah tersebut”.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, belum bisa dimintai tanggapannya. Staf Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini menuturkan, Pak Kadis sudah lama nggak masuk kantor.
“Ya, Pak Kadis sudah lama nggak masuk kantor” imbuh staf yang tidak diketahui namanya dengan wajah tidak bersahabat. **Tina**
Comment