by

JALAN TERJAL DAN SULITNYA MASYARAKAT MENDAPATKAN PINJAMAN KRIDIT DI BANK

Protap Riau.com – Upaya Negara Indonesia dalam pemulihan ekonomi pada saat diterjang Pandemi Covid 19 adalah skala prioritas agar ekonomi masyarakat tetap menggeliat dan berjalan normal dengan berbagai program ekonomi pro rakyat digalakkan serta memberi kemudahan fiskal yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat bersama BI.

Diantara kemudahan tersebut adalah dengan menurunkan suku bunga bank serta mempermudah syarat pengajuan pinjaman dana kridit kepada masyarakat seperti KUR (kridit usaha rakyat) dan program lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat agar tetap berjalan dengan baik.

Program ini sangat bagus dan berdampak positif terhadap ekonomi yang diterapkan oleh bank plat merah seperti BRI, BNI, Mandiri dan bank swasta maupun bank milik Pemerintah Daerah yang ada di seluruh wilayah NKRI.

Sementara disisi lain, bahwa praktik pelaksanaannya dilapangan tidak seindah dan semulus yang diinginkan karena penerapan pengajuan kridit oleh rakyat ke bank ditingkat bawa masih terikat dengan menerapkan berbagai protokoler persyaratan yang rumit serta berbelit-belit, sehingga banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang ingin mengajukan kridit di Bank.

Hal ini bukan rahasia umum dan memang tidak semuanya yang mengajukan kridit di bank mengalami hal yang sama dan ada juga sebagian masyarakat dengan mudah mendapatkannya sesuai dengan keinginan Pemerintah Pusat dan BI maupun Pemerintah Daerah.

Bagi masyarakat pemula yang ingin berusaha, sementara tidak memiliki modal dasar dan hanya memiliki agunan seperti surat tanah bangunan rumah, lalu ingin mencoba mengajukan keberuntungan untuk mendapatkan pinjaman kridit ke bank, ternyata banyak bank yang menolak. Pada hal mereka memiliki agunan. Kemudian ada juga karyawan swasta yang mencoba mengajukan pinjaman ke bank dengan mengajukan agunan dan melampirkan slip gaji mereka dalam pengajuan, namun faktanya tetap ditolak oleh bank dengan alasan belum memiliki usaha.

Lalu timbul pertanyaan di benak kita, apakah seperti ini yang diintruksikan oleh Pemerintah Pusat dan BI, bahwa yang diberi pinjaman KUR dan sebagainya adalah masyarakat yang sudah memiliki usaha minimal 6 bulan berjalan?.

Kemudian bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki usaha dan ingin berusaha untuk pemenuhan ekonomi keluarganya, lalu mengajukan pinjaman kridit ke bank, pada hal mereka memiliki agunan namun pihak bank dengan berbagai dalil menolak pengajuan masyarakat tersebut. Apakah ini dan seperti ini yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat dan BI, bahwa masyarakat yang tidak memiliki usaha 6 bulan berjalan tidak boleh diberikan pinjaman kridit sekalipun masyarakat tersebut memiliki agunan.

Ini lah fakta sebenarnya yang terjadi dilapanagan bahwa, “Jalan terjal dan sulitnya masyarakat mendapatkan pinjaman kridit di bank”. Kiranya hal ini menjadi catatan khusus dan bahan evaluasi bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun BI atau bank-bank yang ada diwilayah NKRI. Untuk itu seyogyanya para stockholder dan pemangku kebijakan di negara ini mencarikan solusi agar kemudahan bagi masyarakat pemula dalam mengajukan pinjaman kridit kiranya dipermudah agar aktifitas ekonomi rakyat tetap berjalan dengan baik, apa lagi Pandemi Covid 19 ini telah menghantam semua sendi kehidupan rakyat secara global, maka salah satu harapan bagi masyarakat untuk dapat berusaha adalah dengan mengajukan pinjaman dana ke bank sebagai modal usaha mereka.

Oleh karena itu, harapan kita kedepannya, bahwa semua administrasi dan persyaratannya dipermudah dan jangan dibuat sesuatu yang mudah dipersulit serta berbelit-belit dengan berbagai alasan dan argumentasi oleh pelaksana tugas bank dilapangan.

Kemudian, peran Pemerintah Daerah juga sangat penting dan sangat dibutuhkan, dimana hampir setiap daerah memiliki bank BUMD, maka kiranya dapat mengintruksikan kepada pimpinan Bank BUMD tersebut agar pelaksana tugas bank dilapangan dapat membantu dan mempermudah syarat-syarat pengajuan kridit bagi masyarakat dan hal ini harus dilaksanakan dan diterapkan demi keadilan ekonomi bagi masyarakat berdasarkan sila-sila yang ada dalam PANCASILA.

Penulis : SHR Aktifis LSM

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed