by

PPID dan SOP Belum Dibentuk..? “Wajar Kalau Kasus Duga’an Korupsi Di PU Riau Semakin Meningkat”

-Sorotan-475 views

Jumat, 30 Desember 2016

Gedung Kantor PU Provinsi Riau
Gedung Kantor PU Provinsi Riau

Protap riau.com, Pekanbaru – Kinerja, SKPD Dinas Bina Marga Dan Pengairan atau PU Provinsi Riau dipertanyakan? Pasalnya, dari keseluruhan SKPD yang ada dilingkungan Pemprov Riau. Hanya, SKPD Dinas Bina Marga atau PU Provinsi Riau saja yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Padahal, pembentukan PPID Riau telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Sebagaimana, amanah Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan sederhana.

Setiap SKPD, ditunjuk sebagai PPID yang di pegang secara otomatis oleh masing-masing kepala SKPD Se-Propinsi Riau sebagaimana petunjuk pelaksana PP Nomor 61 Tahun 2010. Disebutkan bahwa, PPID harus ditunjuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak PP Nomor 61 itu diundangkan sejak tahun 2010.

Hal ini, sangat bertolak belakang pernyataan Zulman Dedi, yang diangkat sebagai Kabid PPID PU Riau saat dijumpai Protap riau.com mengaku “Sampai sekarang, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Bina Marga atau PU Riau ini belum ada.

Memang saya, ditunjuk sebagai Kabid PPID Pembantu pada SKPD Dinas Bina Marga Provinsi Riau. Tetapi hanya formalitas pimpinan dinas saja atau abal-abal. “SK saya sebagai Kabid PPID pembantu belum ada, dan lagi dana PPID itu dari Dinas Bina Marga maupun dari Pemprov Riau, tak ada.”Ketus Zulman Dedy”, lagi kepada Wartawan di Ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).

Dikatakan Zulman Dedy, masyarakat atau media dan LSM yang ingin mendapat data atau informasi yang akurat berkaitan dengan publik. Kami tak punya wewenang, karena tak ada yang bertanggung jawab.

Jadi, kalau ada media dan LSM merasa keberatan karena tidak mendapat data informasi yang dibutuhkan dari pihak SKPD Dinas Bina Marga Riau. Silahkan saja gugat atau laporkan Dinas Bina Marga ke Pengadilan mana saja. Karena Dinas Bina Marga Provinsi Riau sudah siap menghadapi segala persoalan hukum kalau ada yang menggugat atau melapor.”Ungkap Zulman Dedy”.

Bukan hanya itu saja, Tambah Zuman Dedi, Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Bian Marga sampai detik ini belum terbentuk. Padahal, setiap SKPD harus berjalan sesuai SOP untuk memaksimalkan kinerja aparatur negara yang melaksanakan APBN/APBD dan anggaran lainnya yang dikelola selama ini yang mencapai Trilyunan rupiah dari Tahun ke tahun hingga saat ini.

Sebagai mana diketahui, begitu banyak surat masuk dari berbagai elemen masyarakat yang meminta penjelasan realisasi anggaran yang telah dikelola selama bertahun-tahun hingga saat ini yang diduga sarat KKN/korupsi dalam pelaksanaan kegiatan proyek-proyek diseluruh wilayah riau.

Selanjutnya, Wartawan kami telah beberapa kali berusaha mengkonfirmasi Plt. Kadis Dinas Bina Marga Riau terkait pernyataan bawahannya “Zulman Dedi, Namun, tidak membuahkan hasil, karena Plt. Kepala Dinas Bina Marga Riau selalu Dinas Luar (DL), “Pak Kadis DL (Dinas luar, red).

Hingga berita ini diturunkan Plt. Kadis DBM belum bisa dimintai tanggapannya. (Bersambung) **Tina**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed