Jumat, 25 November 2016
Protap riau.com, Kampar – Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus penyalaggunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 21 kg yang digelar di teras depan Mapolres Kampar, Rabu (23/11).
Pengungkapan kasus ini, berawal saat Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dipimpin langsung Kapolsek AKP Benhardi SH, sedang menggelar razia dalam rangka Operasi Zebra Siak 2016 di Jalan Raya Desa Kota Garo, tepat di depan Mapolsek Tapung Hilir.
Saat pelaksanaan razia tersebut, petugas memberhentikan Bus PO Pinem dari Sumatera Utara tujuan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dalam bus dan melihat 2 orang penumpang dengan gelagat mencurigakan.
Petugas yang melakukan pemeriksaat terhadap barang bawan penumpang baik yang berada didalam bus maupun yang ada dalam bagasi barang dibawah bus.
Tas ransel milik DL (27), warga Sukaramai, Palembang dan tas rangsel milik HD (36), warga Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD, petugas menemukan ganja yang terbungkus kertas koran dan dilapis menggunakan lakban. Pada tas pertama ditemukan paket ganja seberat 11 kg yang dikemas dalam beberapa paket 1 kg dan 1/2 kg, sementara satu tas lainnya juga ditemukan paket ganja kering seberat 10 kg, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 kg.
Kedua tersangka berikut barang bukti 21 kg ganja tersebut, langsung digelandang ke Mapolsek Tapung guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Dalam keterangan persnya, Rabu (23/11/2016) , Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK mengatakan “ Daun ganja kering tersebut ia bawa dari Aceh sebagai pesanan seseorang yang berdomisili di daerah Ujung Batu, Kabupaten Rohul.
” Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Edy Sumardi. (Didi)
Comment