by

Gus Muhaimin : Dana Abadi Pesantren Jadi Kado Indah HSN 2021

Rabu, 15 September 2021.

Protapriau.com, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren, ahirnya ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin menyampaikan, sebagai inisiator UU Pesantren, PKB apresiasi Perpres Dana Abadi Pesantren yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Terima kasih pak jokowi, tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” ujarnya Rabu (15/9/2021).

Selain itu, Perpres yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo ini, menjadi sebuah kado yang indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober mendatang. Lanjutnya

Sebagai informasi, dalam Perpres tersebut, disebutkan pada Pasal 3 bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren sebagaimana diatur pada pasal 4 bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Dana Abadi Pesantren. Sementara pada Pasal 5 disebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. (Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed