Selasa, 17 Oktober 2017
Protap riau.com, BANGKINANG – Selasa 17 Oktober 2017 pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ringkus salahsatu pengedar narkoba di sebuah rumah yang berkokasi di jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kec. Bangkinang Kota.
Tersangka, kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AB alias AH (LK, 26 THN), Swasta, warga Jln. D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Bersama tersangka ini, turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 bal plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan, kasus ini berawal, pada Selasa siang (17/10/2017) sekira pukul 14.30 wib, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar. Mendapat, Informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di sebuah rumah di Jalan D.I Panjaitan Gang Titian Sungkai kec. Bangkinang Kota.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar. Segera, melakukan penyelidikan kelokasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan target petugas lansung melakukan penggerebekan.
Setelah, mengamankan tersangka ini. Lantas, dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dikantong pakaiannya.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain. Berupa, timbangan dan satu bal plastik klip bening yang digunakan. Untuk, membungkus shabu serta beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu ini. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP.Deni Okvianto.SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP.Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Dien Puga)
Comment