by

2 Pelaku Narkoba Diciduk Opsnal Polsek Tapung di Desa Petapahan Jaya

Selasa, 19 September 2017

Tersangka sabu-sabu
Tersangka sabu-sabu

Protap riau.com, Tapung – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar, ciduk 2 pelaku Narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kec. Tapung pada Senin malam 18 September 2017.

Kedua pelaku narkoba ini, ditangkap ditempat terpisah. Namun, masih di wilayah Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung, Kab. Kampar.

Barang Bukti
Barang Bukti

Berawal, didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan pelaku narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Petapahan Jaya. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 wib berhasil diamankan tersangka IW alias IR (Lk 27) saat berada di warung kelapa muda Desa Petapahan. Dari, tangan IW ini ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, sebuah dompet dan HP milik pelaku. tsk1
Setelah mengamankan tersangka IW ini, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui. Bahwa, narkotika tersebut didapatkan dari SU alias PN yang juga warga Desa Petapahan Jaya.

Hanya berselang 1 jam, tepatnya pukul 23.00 wib, SU alias PN berhasil ditangkap dirumahnya. Bersama, sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, 7 lembar plastik bening serta sebuah HP milik tersangka.

BB jenis sabu
BB jenis sabu

Kapolres Kampar AKBP.Deni Okvianto.SIK.MH melalui Kapolsek Tapung Kompol.Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka
Tersangka

Ditambahkan Kapolsek, bahwa para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.”Jelasnya. (Dien Puga)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed