by

LSM KPK: Bareskrim Polri, Diminta Usut Tuntas Pelaku Korupsi Bansos Bengkalis Rp.272 Milyar

-Investigasi-118 views

Selasa, 11 April 2017

Keterangan Foto: Tanda Terima Bukti Tambahan Kasus korupsi Bansos Bengkalis dari Kapolri (23/3/17)   Tanda Terima Laporan ke Direktur Reskrimsus Polda Riau (29/3/17).(Tina)
Keterangan Foto:
Tanda Terima Bukti Tambahan Kasus korupsi Bansos Bengkalis dari Kapolri (23/3/17) Tanda Terima Laporan ke Direktur Reskrimsus Polda Riau (29/3/17).(Tina)

Protap riau.com, PEKANBARU- Walaupun, belum satu bulan Tim Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), mendatangi Mabes Polri yang dipimpin langsung Sekretaris Umum, B. Anas, membeberkan kebenaran peristiwa dan modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Hibah dan Bansos Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun 2012 sebesar Rp.204.616.232.850 atau Rp.204 miliar (Rp272.277.491.850 – Rp67.661.259.000) yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 silam. Dalam, waktu dekat mendatang, aktivis yang peduli dengan penuntasan korupsi itu. Kembali, mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), termasuk lembaga Presiden RI untuk diminta turun tangan dan menuntaskan para anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Tersebut, yang diduga menikmati aliran Anggaran hibah/bansos yang tidak syah pada tahun 2012 tersebut.”Ungkap Sekum LSM KPK, b. Anas, kepada wartawan Protap riau.com di Pekanbaru, Jum,at (07/04/2017) siang.

Desakan, juga disampaikan Front Pembela Aktivis Indonesia (FPAI) di Jakarta, yang di koordinator oleh bung Syam Arman. Mabes Polri, Kejaksaan dan Hakim Tipikor Pengadilan PN Pekanbaru, harus menghadirkan orang-orang yang namanya tersebut dalam dakwaan, maupun dalam putusan atas nama Jamal Abdillah selaku ketua DPRD 2012-2014 yang telah menerima vonis hukuman penjara, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (telah divonis penjara), dan Azrafiany Rauf selaku Kabag Keuangan Sekdakab Bengkalis di Persidangan Heru Wahyudi yang kini masih duduk dikursi persakitan pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Riau. Hal itu, untuk menetapkan tersangka baru lain di DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014.

“Bareskrim Mabes Polri dan JPU, cukup kuat menampilkan orang-orang yang terlibat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang Heru Wahyudi di sana.”Ujar Koordinator Front Pembela Aktivis Indonesia (FPAI), Syam Arman di Jakarta lewat hendphon genggamnya, Sabtu (08/04/2017) siang.

Lebih jauh kata Syam Arman, seharusnya Polda Riau di Pekanbaru dan Bareskrim Polri di Jakarta ini. Kembali, memeriksa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau 2009-2014 yang namanya tersebut dalam dakwaan dan dalam putusan tersebut. Yang jelas, dinyatakan telah ikut merugikan keuangan Negara dalam hal itu pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Sebenarnya lanjut dia, Syam Arman, mereka (anggota DPRD) yang tersebut dalam dakwaan. Bahkan, dalam putusan para pelaku korupsi yang status mereka sudah pidana penjara atas putusan Hakim Tipikor di PN Pekanbaru. Tak perlu, lagi kita capek mendesak lembaga hukum tertinggi yang lain termasuk lembaga Presiden RI.

Sebab, didepan hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara korupsi yang luar biasa itu. Para, saksi yang dihadirkan JPU sebelumnya. Termasuk, Jamal Abdillah selaku Terdakwa yang sudah di vonis hukuman penjara. Mengungkapkan, bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009-2014, ikut menikmati dana Hibah dan Bansos tahun 2012 silam itu.

“Kalau mau jujur ungkap Syam Arman, seandainya supermasi hukum itu benar-benar ada di tubuh Kepolisian. Tidak, ada alasan bagi penyidik di Polda Riau untuk tidak bekerja mencari tersangka baru lain dalam penanganan kasus.

Sebab, dalam dakwaan JPU termasuk dalam Putusan Hakim Tipikor dan Putusan Mahkamah Agung RI. Beberapa, anggota DPRD Bengkalis itu disebutkan. Ikut, memperkayakan diri dan telah merugikan negara, seperti anggota DPRD 2009-2014 bernama Amril Mukminin yang sekarang Bupati Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, Dani Purba, Yudi, Hidayat Tagor, Heru Wahyudi, Rismayeni, Tarmizi.

“Tidak perlu ditunggu-tunggu untuk didapatkan keterangan (di Pengadilan), Polri dan Kejaksaan harus panggil lagi nama-nama yang disebut dalam beberapa dakwaan dan putusan Hakim Tipikor itu untuk diperiksa lagi”, tegasnya.
Satu hal lagi yang perlu diingat tegas Syam Arman, kalau misalnya, pihak Polda Riau ada menyatakan bahwa belum terpenuhi dua alat bukti sehingga tidak dapat ditingkatkan proses penyelidikan, saya rasa, kasus dugaan korupsi yang luar biasa itu di Riau, sudah ada apa-apanya, pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang diduga Amril Mukminin dan kawan-kawan itu terlibat, berawal ketika keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012 yang menetapkan jumlah anggaran belanja Hibahhanya sebesar Rp67.661.259.000 atau Rp67,6 miliar kepada Bupati, tidak dilaksanakan dan dipatuhi oleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama wakil rakyat di DPRD Bengkalis 2009-2014.

Sebab jumlah anggaran Bansos/Hibah yang resmi penetapannya oleh Mendagri melalui Gubernur Riau yang sebesar Rp67,6 miliar tahun 2012 kala itu, telah dirubah atau ditambah oleh Bupati dan DPRD Bengkalis periode 2009-2014 menjadi Rp272.277.491.850 atau sebesar Rp272,2 miliar tanpa prosedur.

Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2016 lalu, Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, M Nainggolan selaku Hakim Ketua yang mengadili in casus, secara tegas meminta JPU atau Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polda Riau, agar transparan membuka seluruh kasus dana Bansos untuk Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2012 yang sebesar Rp272.277.491.850,-

Karena Hakim Ketua dan Anggota Hakim, tidak percaya atas perhitungan yang telah dilakukan BPKP terhadap dugaan korupsi Bansos yang sebesar Rp272.277.491.850 tersebut. Dan lagi isi BAP perkara pun, ada yang dihilangkan penyidik (disengaja).

Bahkan dalam sidang perkara sebelum itu, Jamal Abdillah selaku mantan Anggota DPRD Bengkalis yang telah menghuni jeruji besi penjara, berkali-kali mengungkap keterlibatan keempat puluh (40) anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 dalam kasus korupsi yang luar tersebut. Bahkan penyidik Polda Riau sendiri diminta Jamal Abdillah, agar seluruh anggota DPRD Bengkalis kala itu di kejar Polisi.

Ditrskrimsus Polda Riau harus dapat menelusuri perkara tersebut dan menyelamatkan kerugian negara. “seluruh anggota DPRD 2009-2014 itu (40 orang), ikut menikmati. Tolong penyidik selamatkan dan kejar orangnya, jangan hanya saya saja.”Terang Jamal Abdillah”.

Hingga berita ini terekspos, satu orang pun para mantan wakil rakyat di DPRD Bengkalis 2009-2014 yang nama mereka disebutkan dalam dakwaan JPU maupun dalam Putusan Hakim Tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, belum terkonfirmasi awak media.

Namun mantan Anggota DPRD, Amril Mukminin sendiri yang sekarang Bupati Negeri junjungan tersebut. Masih, mengabaikan bahan konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang disampaikan Harian Berantas dan LSM beberapa waktu lalu untuk tidak di jawab oleh sang Bupati.

Sementara, dari perolehan bukti data berupa vide berita salah satu media online dan media cetak lokal yang dinilai belum memahami kaidah-kaidah Jurnalis, sang Bupati, Amril Mukminin terbukti memuat pernyataan yang tak benar yang tidak patut di contoh oleh Kepala Daerah lain atau pejabat pemerintahan lainnya.

Dimana sang Bupati, menuduh Pers Harian Berantas dan LSM tidak pernah melakukan konfirmasi berita dan laporan. Serta, menyatakan dirinya sendiri tidak terlibat dalam kasus korupsi yang luar biasa di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Bukan itu saja, dengan ke arogansinya sang Bupati, awak media dan LSM dilaporkan ke Polda Riau dengan dalil pencemaran nama baik dan penghinaan serta pelanggaran UU ITE.

Atas peristiwa, perampasan hak berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang diduga dilakukan oknum penguasa atau Bupati itu. Kini, telah digiring oleh penanggung jawab media Harian Berantas dan LSM KPK ke beberapa lembaga hukum yang berkompeten di Jakarta. Bahkan, dalam waktu dekat ini juga, tindakan kesewenang-wenangan oknum Bupati Bengkalis itu. Diteruskan, lagi ke lembaga Presiden RI dan DPR RI di Jakarta disertai dengan penyerahan bukti-bukti kasus korupsi Anggaran Hibah dan Bansos yang sebenarnya itu.

Kasubag Itwasum Mabes Polri, AKBP Rafli A Razak yang ditemui Harian Berantas dan LSM KPK di lantai 3 Jln Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017 lalu, mengatakan, kasus korupsi Bansos dan Hibah di Kabupaten Bengkalis itu. Sebenarnya, tergantung penyidik aja di Polda Riau.

Apalagi, kegunaan dana bantuan sosial atau hibah itu untuk masyarakat yang kurang mampu. Catatan, keterlibatanya Bupati Amril Mukminin ini bersama anggota DPRD yang lainnya sangat jelas. Gampang aja sebenarnya, Kuncinya di penyidik Polda Riau.”Ujarnya”.

Lebih lanjut, Kasubag Itwasum Mabes Polri ini mengatakan, surat klarifikasi laporan dari LSM KPK Tanggal 7 Desember 2016 lalu kepada Kapolri. Sudah, kami tindak lanjuti melalui surat ke Polda Riau pada bulan Pebruari 2017. Namun sampai sekarang, belum ada jawaban dari Polda Riau.

Bahkan, surat Kapolri yang dikirim kepada LSM KPK di Pekanbaru Tanggal 11 Maret 2015. Sampai, sekarang juga belum ada jawaban dari pihak Polda ke Kapolri. Yang dijawab Polda itu, hanya surat Kapolri kepada LSM KPK Tanggal 7 Maret 2014. Itu saja,”Ujar Kasubag Itwasum Mabes Polri”, yang disambut Ketua Koordinator Investigasi LSM KPK, Jekson JP dengan kata harapan, bukti tambahan laporan yang baru saja diterima Sekretaris Umum Kapolri segera ditindaklanjuti. Sesuai, peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku.

Belum lama ini juga, salah satu penyidik Kejaksaan Tinggi Riau yang tidak mau ditulis jati dirinya kepada Harian Berantas ini di kantor Kejati Riau menyebutkan. Jika, pihak Kejaksaan Tinggi Riau selama ini. Telah, berkali-kali meminta penyidik Dirreskrismsus Polda Riau. Agar, menetapkan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos yang sebesar Rp.272 Milyar Tahun 2012 kala itu.

“Kami sendiri di Kejaksaan, sudah berkali-kali mengingatkan dan meminta penyidik Reskrimsus Polda Riau. Agar, para anggota DPRD yang nama mereka termuat dalam dakwaan, ditetapkan juga sebagai tersangka. Termasuk, Amril Mukminin Bupati Bengkalis yang sekarang. Dalam dakwaan Jaksa, sudah jelas, mereka ada terlibat. Maunya, polisi (Polda Riau-red), tidak perlu mengulur-ulur kasus itu. Jadi kami pun selaku penyidik di Kejaksaan, tak capek-capek. Apalagi kasus Bansos Kabupaten Bengkalis itu sudah sejak tahun 2013 di tangani mereka (Polisi).”Ujarnya”.

Menyangkut, laporan terbaru atas kasus korupsi yang sebesar Rp204 miliar (Rp.272.277.491.850-Rp67.661.259.000) yang baru diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Johny Eddizon Isir, Rabu (29/03/2017) lalu, belum terkonfirmasi. Karena tenggang waktu 30 hari sejak laporan diterima, jawaban dari penegak hukum selaku penerima laporan korupsi telah diterima pelapor. (Tina)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed