by

Reskrim Polri Diminta Tinggalkan Pendekatan Kekerasan

-Sorotan-192 views

Jumat, 01 Juli 2016
bareskrimFoto:Kantor Bareskrim Mabes polri(Frm)
Protap Riau.Com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Polri memang telah melakukan reformasi internal dan eksternal. Tetapi Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyebut, reformasi itu belum cukup dan personel reserse kriminal (reskrim) harus meninggalkan pendekatan kekerasan dalam melakukan pemeriksaan.

Menurut Pigai, polisi sangat lambat melakukan reformasi eksternal, khususnya ketika bersinggungan dengan masyarakat. Lambatnya reformasi eksternal terlihat di lingkungan reserse dan kriminal polisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Anggota reskrim polisi menjadi aktor yang sering diadukan masyarakat karena menggunakan pendekatan kekerasan yang terkadang menimbulkan kematian. “Polri harus membenahi reskrim karena kinerjanya sangat buruk dalam memberikan pelayanan hak masyarakat di proses penegakan hukum. Reskrim merupakan tempat tumpuan masyarakat Indonesia,” kata Pigai kepada CNNIndonesia.com, Jakarta (29/6).

Polri harus melakukan reformasi yang cepat dalam bidang pelayanan penegak hukum. Bila perlu, Polri segera membuat struktur dan sistem baru, serta meningkatkan profesionalisme aparat di lingkungan reserse dan kriminal.

“Pendekatan penegakan hukum yang berpedoman pada HAM, maka polisi akan cepat dicintai masyarakat,” katanya.

Reformasi eksternal yang lambat terlihat dari tingginya laporan masyarakat yang diterima Komnas HAM terkait pelanggaran hak oleh polisi. Pada 2015 terdapat 2.734 berkas aduan terhadap polisi, jauh meninggalkan aduan terhadap korporasi sebesar 1.231 berkas, pemerintah daerah 1.011 aduan, dan lembaga peradilan 640 aduan.

Polisi sebagai aparat penegak hukum yang berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, ternyata sebagai pihak yang sering merenggut hak memperoleh keadilan masyarakat.

“Dari tahun 2012 sampai 2015, polisi paling sering diadukan terkait dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan, kemudian disusul pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup,” kata Natalius.

Berdasarkan data Komnas HAM, pada 2015 terdapat 608 aduan masyarakat kepada polisi karena melanggar hak memperoleh keadilan. Aduan tersebut meningkat dari tahun 2014 sebesar 596 aduan, 2013 sebanyak 447 aduan, dan pada 2012 sebesar 369 aduan.

“Polisi tidak mengalami perubahan yang baik di bidang penegakan hukum, fair trial system. Kapolri baru harus memperbaiki ini,”katanya.

Atas laporan masih ada kekerasan penyidik kepada tersangka saat melakukan pemeriksaan di Polsek dan Polres, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, tuduhan kekerasan tersebut harus bisa dibuktikan. Jika terbukti, dia memastikan tindakan itu melanggar hukum.

“Asal dibuktikan saja ada sebuah tindak kekerasan, melalui sebuah proses hukum. Sama dengan perkara pidana lainnya. Jadi kalau kekerasan itu berdampak pada terganggunya hak orang lain, jadikan perkara hukum saja. Biar diproses secara hukum,” ujar Boy.

Menurut Boy, proses hukum terhadap personel Polri sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun Boy tidak berkomentar ketika ditanya mengenai jaminan tidak ada kompromi sesama anggota Polri atas dugaan pelanggaran atau kekerasan yang dilakukan personel. (Cnn/dk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed