Jumat, 01 Juli 2016
Foto:wikipedia
Protap Riau.com, Kuala Lumpur – Aparat Malaysia membebaskan 19 nelayan Indonesia yang ditangkap dengan tuduhan mencuri ikan di perairan Malaysia. “Jabatan Perikanan Selangor telah melepaskan 19 nelayan Indonesia asal Rokan Hilir bersama kapal-kapal mereka menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia,” ujar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat, 1 Juli 2016.
Tiga kapal nelayan Indonesia tersebut dikawal kapal Jabatan Perikanan Malaysia menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Ke-19 nelayan ditangkap Polis Marin Pelabuhan Klang pada 22 Juni 2016 karena diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Malaysia.
Kapal TNI Angkatan Laut dari Pangkalan Dumai direncanakan melakukan penjemputan di perbatasan. Satuan Tugas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur juga memberikan bantuan pakaian dan logistik kepada para nelayan sebagai bekal dalam perjalanan ke Tanah Air.
Sebelumnya, Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan yang ditahan di Kantor Polisi Banting, Selangor.
Menurut KBRI Kuala Lumpur, semua nelayan dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik dari otoritas setempat. Para nelayan mengaku kurang memahami batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka.
Guna menghindari kejadian serupa pada kemudian hari, KBRI Kuala Lumpur mengimbau para nelayan mencari informasi yang lengkap dari dinas perikanan setempat mengenai batas laut Indonesia-Malaysia. Kapal nelayan juga harus memenuhi standar keselamatan serta dilengkapi dengan GPS dan automatic identification system (AIS).
“KBRI Kuala Lumpur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Malaysia yang telah melepaskan 19 nelayan Indonesia sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga menjelang hari raya Idul Fitri,” bunyi pernyataan KBRI Kuala Lumpur. (Tmp/dk)
Comment