by

Kemenhut Harus Kaji Ulang, 1.000 KK Bergantung Hidup Di Lahan Sengketa PT.RPI

-Sorotan-123 views

Selasa, 20 September 2016

Foto; masyarakat desa lbt kec.lbj menyambut kehadiran tem terpadu yang turun kelapangan.(Kdy)
Foto; masyarakat desa lbt kec.lbj menyambut kehadiran tem terpadu yang turun kelapangan.(Kdy)

Protap riau.com, Rengat – TIM Terpadu, Yang tergabung dalam Forkopimda kabupaten Indragiri Hulu, Senin (19/9) Melakukan, Tinjauan lapangan di areal sengketa Lahan Antara PT. RPI dan Masyarakat Petani Kelapa Sawit Desa Lubuk batu tinggal (LBT) kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ). TIM Terpadu itu, Di Pimpin oleh Waka Polres Inhu, Kompol.Dalizon. Sik atau sebagai wakil ketua TIM terpadu penyelesaian sengketa lahan.

Rombongan yang dihadiri, Pihak Dandim 0302 Inhu, Kepala BPN kabupaten Inhu, Kejaksaan Negri Rengat, Dinas kehutanan Inhu, Tata Pemerintahan, Camat, kades Lubuk Batu tinggal, Pihak PT RPI dan Ratusan Masyarakat turut menyaksikan pengambilan titik koordinat yang dilakukan pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Yang langsung di hadiri Oleh Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Inhu, Seno Adji dan kepala BPN Inhu, E Karya.

Dalam melakukan, Rekam titik kordinat melalui JPS disejumlah titik di areal Sengketa. Di peroleh keterangan Lahan yang disengketakan adalah dikawasan tanaman pokok Izin Usaha pemanfaatan Hasil kayu hutan tanaman Industri (IUPHKHTI) PT RPI yang diterbitkan Kementrian kehutananan tahun 1996 ketentuan ini berdasarkan Peta PT RPI yang ada.

Sementara Masyarakat Desa LBT, Di areal tersebut sudah ada kehidupan sejak puluhan tahun silam. Bahkan, Tanaman kebun kelapa sawit mereka sudah banyak yang berproduksi.”PT. RPI melakukan pembersihan lahan dengan pola Land Clering baru lebih kurang tiga bulan lalu. langsung, Menanami dengan bibit pohon akasia persis di antara tanaman Pohon kelapa sawit. Sementara, Kehidupan masyarakat sudah ada sejak puluhan tahun lalu di Areal dimaksud.”Tutur koordinator ketua kelompok tani Asbullah. SH, Senin (19/9) ketika di temui protap riau.com Di lapangan.

Meski, Kenyata’an Titik ko’ordinat di maksud dalam kawasan Izin hutan Tanaman Industri ( HTI) PT RPI. Namun,”saya mewakili Seribu Kepala Keluarga (KK) Menyatakan. “Tidak Rela”, Sebab Lahan ini. Adalah lahan kehidupan masyarakat Desa Lubuk Batu tinggal, Sejak nenek Moyang kami ada.”Tegas Asbullah SH”.

Perlu diketahui sambung Asbullah, Batas wilayah Desa dan batas Wilayah kecamatan Antara Desa LBT dan Desa Semelinang Darat atau batas wilayah kecamatan Kelayang dan kecamatan LBJ. Tidak pernah terjadi persengketaan,”Kami sudah buat perjanjian dan kesepakatan batas Wilayah serta telah menetapkan patok batas. Jadi kami, Merasa ini adalah tanah milik Desa Lubuk Batu tinggal kecamatan LBJ.

PT. RPI tidak sejengkal pun, Memiliki izin di Kecamatan Pemekaran Pasir Penyu.”Tegas Asbullah”.

Asbullah menambahkan, “Kalau Kementerian kehutanan menetapkan titik koordinat IUPHKHTI PT RPI pada titik dimaksud, Maka kami menilai, Ada kesalahan pada kementerian kehutanan yang tidak meninjau kondisi lapangan terlebih dahulu dalam menerbitkan Keputusan.

Ia juga menerangkan, Meski demikian, Kementrian kehutanan juga sudah mengantisipasi kesalahannya yang tertera pada penerbitan “Keputusan Mentri Kehutanan nomor : 598 /KPTS-iI/1996 , tertanggal 16 september 1996 ” Yang menerangkan.

Apa bila didalam, Areal hak pengusaha’an Hutan Tanaman Industri pola Transmigrasi terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik Perkampungan, Tegalan, Persawahan atau telah di duduki dan di garap oleh pihak ketiga. Maka, lahan tersebut tidak termasuk penguasaha’an Hutan Tanaman Industri (HPHTI) Pola Transmigrasi.”Ungkap Asbullah”.

“Dengan dasar ini pula, Kami atas nama seribu Kepala Keluarga yang bergantung hidup di atas lahan sengketa tidak Rela melepas lahan kebun kami kepada PT. RPI.”Tuntut Asbullah.SH”. Ketika mengakhiri pembicaraan. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed