by

KADISDIK : Kepsek Tetap Fokus Tupoksi

-Pendidikan-124 views

Jum’at, 23 September 2016

Foto ; Sejumlah kepala Sekolah dikumpulkan di Aula  Kantor BAPPEDA Inhu Baru baru ini.(Kdy)
Foto ; Sejumlah kepala Sekolah dikumpulkan di Aula Kantor BAPPEDA Inhu Baru baru ini.(Kdy)

Protap riau.com, Rengat – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H.Ujang Sudrajat.SP.Msi, menegaskan, kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) agar dapat fokus bekerja sesuai tugas dan fungsi. Karena pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Kepsek terus dilakukan secara berkala.

Sehingga, ketika ada isu penyegaran atau mutasi. Di Harapkan kepada Kepsek tidak resah.“Hanya Kepsek yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik selama ini yang menjadi resah, ketika muncul isu tentang adanya mutasi.”Tutur Kadisdik Inhu H.Ujang Sudrajat.SP.Msi, Ketika di Konfirmasi Protap riau.com, kamis(22/9).

Di katakan Kadis, untuk saat ini sudah saatnya dilakukan penyegaran ditingkat Kepsek. Karena, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan yang dilakukan. Banyak, di antara Kepsek yang sudah berakhir masa jabatannya. Hal itu disebabkan oleh faktor, masa tugas yang akan memasuki pensisun serta golongan dan kepangkatan.

Selain itu juga, ada sebanyak 16 Kepsek yang saat di jabat oleh pelakasana tugas (Plt). Di mana, diantara 16 Kepsek itu mayoritas ditingkat SD dan SMP serta satu di SMA. Namun demikian, pengangkatan sebagai Plt Kepsek di SK-kan oleh bupati, sehingga dapat melaksanakan tugas layaknya sebagai sekolah definitif atau dapat menandatangi ijazah.

Dasar-dasar, untuk pengangkatan Kepsek itu sambungnya. Tetap, mengacu kepada Kepsek itu sendiri yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. “Kepsek itu, harus dapat menjabarkan peraturan-perundangan dan fokus terhadap pekerjaan. Karena Kepsek itu memiliki tugas disekolah dan tidak memiliki banyak kesibukan di luar.”Paparnya”.

Ketika ditanya, apakah saat ini sudah ada permintaan data oleh pimpinan terkait untuk pelaksanaan mutasi.”Di katakan Kadisdik”, Data, tentang Kepsek tidak akan pernah diminta oleh pimpinan dalam hal ini bupati tetapi. Data, tersebut di sampaikan oleh Disdik.

Artinya, ketika hasil evaluasi dan pemantauan Kepsek banyak yang sudah tidak memenuhi persyaratan. Tentunya, akan di lakukan pengusulan untuk dilakukan mutasi.

Namun, demikian dalam pelaksanaan mutasi dan penyegaran itu tetap mengacu kepada Permendikbud nomor 28 tahun 2010 tentang pengangkatan guru sebagai Kepsek. “Pelaksanan mutasi itu sendiri, dalam hal ini menjadi kewenangan bupati.”Tegasnya”.(KDY)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed