Kamis, 16 Februari 2017
Protap riau.Com, Pekanbaru kota – Hingga Februari 2017, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah menerbitkan 15 ribu surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini sudah menerbitkan surat keterangan suket KTP-el. Surat ini, akan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Penerbitan suket ini, dilakukan setelah terjadi kekosongan blangko KTP-el. Kekosongan terjadi setelah pelelangan delapan juta blangko batal dilakukan Kemendagri.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin, Kepada Protap riau.com, akhir pekan lalu (10/02) Menyebut, meski blangko KTP-el kosong. Animo masyarakat, untuk melakukan perekaman data dan mengurus KTP tetap tinggi.”Sudah diterbitkan 15 ribu lembar.
Surat keterangan pengganti KTP elektronik sementara bagi warga Pekanbaru. Ini sebagai pengganti KTP-el.”Sebut Baharuddin”.
Baharuddin memaparkan, surat keterangan ini berlaku layaknya KTP-el yang bisa digunakan untuk keperluan surat-menyurat dan administrasi kependudukan.
Surat ini pula, berlaku untuk syarat memilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti.”Sebut baharudin”.
“Sekarang ini, kami masih kekurangan blanko KTP elektronik, makanya agar pelayanan kependudukan dapat terus berjalan, diberikan surat keterangan pengganti.”Keluh Baharudin”.
Baharuddin menyebut, terutama untuk keguna’an dalam pilkada, suket yang berlaku adalah bagi mereka yang sudah melakukan perekaman data. ‘’Syaratnya, sudah merekam dan ada dalam database. Kalau tidak ada, tidak bisa.”Tutup Baharuddin. (Tina)
Comment