by

Humas PT. Safari Riau Tuding Masyarakat Terantang Manuk Salah Kaprah

-Serba-Serbi-216 views

Senin, 23 Januari 2017

Humas PT.SAFARI RIAU Adi Nugroho.SH
Humas PT.SAFARI RIAU Adi Nugroho.SH

Protap riau.com, Pelalawan – Humas PT. Safari Riau, Adi Nugroho ketika di hubungi melalui Whas App mengatakan kepada Protap riau.com, Minggu(23/01), menurut Adi nugroho, tuntutan Masyarakat Terantang manuk yang berdemo di kantor Bupati Kab.Pelalawan kemarin itu tidak benar alias salah paham saja. yang benarnya, adalah Pola KKPA kemitraan desa Terantang Manuk 600 hektar, 50 hektar pihak diluar desa Terantang Manuk, dan Desa Palas 100 hektar.

“Jadi kebun desa Terantang Manuk dan CDP 165 Hektar, total keseluruhannya kebun masyarakat (Plasma) seluas 915 Hektar.”Ketus Adi Nugroho”.

Menurut Adi Nugroho.SH, CDP dan kebun desa Terantang Manuk yang 165 Hektar itu sudah dikelola sendiri oleh desa dan masyarakat adat (Suku-Red) Penyabungan dan Pelabi, sedangkan yang lainnya masih dikelola oleh PT.Safari Riau, sesuai dengan MoU (Perjanjian kerjasama kemitraan).

“Namun demikian masyarakat melalui koperasi dan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sudah terima gajinya, tentunya setelah dipotong hutangnya.”Terang Adi Nugroho”.

Ditambahkan Adi Nugroho, sedangkan yang 165 hektar lagi tanpa beban hutang, dan diberikan secara cuma-cuma oleh PT. Safari Riau kepada masyarakat desa Terantang Manuk dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility). (Dien Puga)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed