Minggu, 22 Januari 2017
Protap riau.com, RENGAT – Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) harus Dipatuhi oleh pelaku Badan usaha baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dan perusahaan swasta yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) .
“Seperti pembangunan Wisata Alam (WA) milik pertamina EP Lirik di Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu , apakah masuk dalam realisasi TJSP atau Corporate Sosial Responsebelity (CSR)” kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Malik Siregar kepada Protap riau.com, Sabtu (21/1) di Rengat.
Di katakan, apa memang BUMN atas nama Pertamina EP tersebut membangun usaha bidang pariwisata ??.
“Kita akan cek CSR milik Pertamina EP Lirik, menurut saya kalau anggaran CSR direalisasikan untuk kepentingan umum bukan diatas lahan milik sendiri.”Sebut Malik”.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau ini, dalam penyaluran atau merealisasikan program CSR, perusahaan hendaknya memperhatikan bidang kerja TJSP serta ketentuan umum dalam Perda TJSP Provinsi Riau.
“Jika WA Pertamina EP Lirik adalah program CSR, seharusnya lokasi WA tersebut dihibahkan oleh pihak perusahaan kepada pemerintah daerah atau dikelola oleh pihak luar dari perusahaan.”Ucap Ustad Malik ini”.
Dijelaskan, anggota DPRD sebagai pengawas atas pelaksanaan program TJSP akan melakukan pengkajian terhadap CSR pertamina EP Lirik, sebab menurutnya, areal produksi usaha perminyakan Pertamina EP Lirik bukan hanya di Kecamatan Lirik.
“Pertamina EP Lirik melakukan ekspolitasi bukan hanya di Kecamatan Lirik, namun ada di kecamatan lainnya di Inhu, CSR pertamina lirik hendaknya menyentuh fasilitas umum yang digunakan masyarakat banyak.”Paparnya”. (Kdy)
Comment