Kamis, 16 Februari 2017
Protap riau.com, Pekanbaru — Janji manis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru saat ini di Nanti-Nantikan sejumlah Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Salah satunya Darnil menyebutkan, pihaknya menanti janji manis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama ini.
Jika iklan Rokok, yang di pasang di daerah terlarang itu untuk segera di bongkar. Waktu, untuk melakukan pembongkaran itu batasnya Tiga hari, pasca ekspos ke Media Massa.”Sebut Darnil”.
Senin (13/2) Merupakan, hari keempat dari penegasan yang disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda kepada publik.
Saat itu, melalui Protap riau.com dia menyebutkan bahwa terhadap tiang-tiang iklan rokok yang dinilai melanggar aturan dan illegal tersebut untuk segera membongkar.
‘’Kita tunggu saja janji manisnya, apakah mereka berani atau tidak merealisasikannya.”Harap Darnil”.
Menurut Darnil dari Komisi II ini, minta supaya Bapenda untuk tegas. Tidak hanya, sekedar memberikan statment dan janji manis saja dalam penindakan tehadap pelanggaran peraturan.
Darnil menjelaskan, “Artinya, semua iklan, reklame dan lainnya yang menjadi pemasuk kota Pekanbaru untuk penambahan PAD harus jelas, dan jangan bocor. Makanya, semua harus tersistem.
Dan semua, harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar menjadi contoh bagi yang lain.”Imbuhnya”.
Informasi barang illegal, tapi tetap di pungut juga pajaknya. Ini sama saja melegalkan, ‘’Mestinya, jika illegal, harus diarahkan untuk melegalkan. Bukan, malah tetap menarik pajak. Sementara, posisi iklannya menyalah. Ini harus ditertibkanlah.’’Katanya Darnil”.
Darnil mengatakan, soal penempatan tiang iklan harus diatur, dan iklan apa saja yang dilarang tampil jangan diizinka. Seperti rokok, kata Darnil ini kan dilarang, mengapa masih ada di Pekanbaru.
‘’Jadi, Bapenda dan Satpol PP harus koordinasi untuk menertibkan, tidak bisa juga buang badan, dan menyebutkan itu penertiban kewenangan Satpol PP itu harus bersinergi.”Tegas Darnil”. (Tina)
Comment