Kamis, 01 Desember 2016
Protap riau.com, Pekanbaru – Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Itulah, yang telah kami lakukan dan kami laksanakan, Apa yang di arahkan oleh Dispenda Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu,”Ungkap Bambang Armanto.SH”. Ketika Protap riau.com menyambangi Ruang kerjanya, Selasa(29/11) lalu.
Bambang Armanto, SH merupakan Kepala Seksi UPTD Parkir Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) kota Pekanbaru, ketika di tanya perihal pajak parkir.
Ia pun mengatakan, bahwa kami sudah melaksanakan apa yang disampaikan oleh Dispenda Kota Pekanbaru. Selama ini, wajib pajak yang dulunya retribusi parkir menjadi pajak parkir.
Seiring, berjalannya waktu dievaluasi kembali menjadi retribusi parkir. Dengan, adanya pencabutan NPWPD yang di buatkan oleh Dispenda. Sebab, itulah kemarin kami turun ke lapangan dan memang prosesnya belum sampai 40 persen.”Terang Bambang”.
Artinya, kami dilapangan sudah menampakkan sedikit kemajuan. Memang, sejujurnya kami mengakui biasanya mereka menyetor pajak parkirnya ke retribusi parkir, jadi jauh peningkatannya.”Tambahnya”.
Menurut Bambang Armanto, kami harapkan selama ini kerjasamanya dengan Dispenda.
“Kalau, memang itu tidak masuk kategori pajak parkir, serahkan saja ke Dishub. Kita jadikan ke retribusi parkir”.Pinta Bambang”.
Biar, bisa kami yang kelola dan intinya hanya untuk kepada Kas Daerah.”Tutup Bambang Armanto.SH”. (indra)
Comment