Jum’at, 21 Oktober 2016
Kewajiban Bayar Pajak Ke Daerah Tidak Tercapai.
Protap riau.com, Rengat – Di sinyalir, Setiap Penangkaran Sarang Burung Walet di kabupaten Inhu. Belum, Memiliki Izin resmi sesuai prosudural. Izin penangkaran Burung walet ini, Agar pemerintah dapat mengatur, Melindungi dan mengawasi penangkaran sarang burung walet yang ada. Sehingga, tercipta suatu ketertiban dan kenyamanan serta kesejahtera’an di dalam kehidupan Ber Masyarakat antar masyarakat.
“Hal ini diatur, dalam Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Nomor : 74 tahun 2011 Tentang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet.”Tutur Direktur Komnas Waspan Inhu Ahmad Arifin Pasaribu ketika di konfirmasi Protap riau.com, Selasa (18/10).
Menurutnya, Berdasarkan hal tersebut. Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) Inhu, Menemukan 750 Penangkaran Sarang Walet yang di duga ilegal di kabupaten Inhu. Untuk itu, Pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu. Selaku, Perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penertiban terhadap penangkaran sarang burung walet tersebut.
“Karena hal tersebut, Merupakan Wewenang Satpol PP sebagaimana tertuang dalam PP Nomor : 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.”Ahmad Arifin Pasaribu.
Selain itu katanya, Dinas Kesehatan (Diskes) Inhu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kelayakan penangkaran sarang burung walet. Serta, Seluruh penangkaran sarang burung walet yang ada di Inhu belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup dari Badan Lingkungan Hidup kabupaten Inhu.
“Seluruh penangkaran sarang burung walet di Inhu, Tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL/UPL.”Kesal Ahmad Arifin”.
Selain seluruh itu, Seluruh kegiatan usaha penangkaran sarang burung walet yang ada di inhu yang terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Belum ada, yang memenuhi kewajibannya kepada daerah dalam bentuk pembayaran pajak daerah penangkaran sarang burung walet untuk tahun pajak 2015/2016.
“Hal ini diketahui, Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan Komnas Waspan ke Dinas terkait. Sehingga, Tujuan Pemerintah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak tercapai.” Tutup Ahmad Arifin Pasaribu”. Dengan Tegas. (KDY)
Comment