by

Antisipasi Peredaran Pil PCC dan Narkoba, Kapolres Kampar Himbau Masyarakat Peduli dan Waspada

Rabu, 20 September 2017

Kapolres Kampar .AKBP DENI OKVIANTO.S.IK.MH.
Kapolres Kampar .AKBP DENI OKVIANTO.S.IK.MH.

Protap riau.com, BANGKINANG – Rabu 20 September 2017, terkait ditemukannya peredaran Pil PCC di wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu, yang sempat menghebohkan masyarakat dan telah berdampak pula bagi puluhan remaja serta anak-anak sebagai korbannya.

Sehubungan hal tersebut Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH menyampaikan penjelasan serta himbauan kepada masyarakat, untuk menyikapi hal ini sebagai langkah antisipasi. Agar, kejadian serupa tidak terjadi di daerah kita.

Sebagaimana, juga telah dijelaskan oleh BPOM maupun BNN. Bahwa, Pil PCC tidak termasuk kedalam jenis narkotika. Namun, masuk dalam kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter. Mengkonsumsi obat ini, dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh. Dalam, keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.

Paur Humas Polres kampar Iptu.Deni Yusra. (Dien Puga)
Paur Humas Polres kampar Iptu.Deni Yusra. (Dien Puga)

Salah satu, zat berbahaya yang terkandung dalam Pil PCC ini adalah Carisoprodol. Begitu, berbahayanya zat ini dan sering disalahgunakan. Sehingga, sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.

Terungkapnya, peredaran Pil PCC di Kendari beberapa waktu lalu. Menuntut, kita untuk waspada guna mengantisipasi. Agar, kejadian serupa tidak terjadi di wilayah kita. Berdasarkan, pantauan hingga saat ini memang belum ada laporan tentang kasus serupa. Namun, kita semua aparat terkait termasuk komponen masyarakat. Agar, lebih meningkatkan kepedulian terhadap masalah ini.

Berikan, penjelasan dan pemahaman kepada seluruh anggota keluarga. Tentang, obat terlarang ini, dan jangan mudah percaya terhadap seseorang yang tidak dikenal yang memberikan sesuatu barupa obat ataupun makanan untuk dikonsumsi.

Selain itu, berikan informasi atau sampaikan kepada petugas yang berwajib. Apabila, mengetahui adanya peredaran Pil PCC. Maupun, segala bentuk peredaran narkotika. Agar, dapat segera kita tindak dan tanggulangi bersama.”Jelas Kapolres.

“Mari bersama, kita selamatkan anak bangsa dari penyalah gunaan obat-obatan terlarang. Serta, narkotika untuk masa depan bangsa yang lebih baik.”Ungkap Kapolres Kampar, mengakhiri pembicaraannya. (Dien Puga)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed