by

Supir Gelapkan 150 TBS Milik PT. TPP Akhirnya Di kerangkeng

-Hukum-176 views

Minggu, 18 September 2016

Foto;Ilustrasi
Foto;Ilustrasi

Protap riau.com,Rengat,- Deni Kurniawan Alias Deni (25) yang berprofesi sebagai sopir DI PT TPP. Warga jalan swadaya Lingkungan III RT 002. RW 002 Kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek kecamatan Lirik karena diduga telah mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit milik PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP) dimana tempat Ia berkerja.

Kejadian tersebut terjadi pada, Hari Rabu (14/9) sekira pukul 15.30 Wib di areal kebun PT.TPP Blok Q desa Redang Seko kecamatan Lirik kabupaten Inhu dan dilaporkan oleh Triono (46) security PT.TPP.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak sabtu (17/9) membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian TBS milik PT. TPP.

“Telah terjadi Tindak Pidana pencurian TBS milik PT. TTP yang dijual keluar oleh tersangka, atau yang patut disangka karena diperoleh dari kejahatan.”Terang Iptu Yarmen”.

Pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 15.30 wib pelapor bersama saksi-saksi Sarino (43) dan Jumari (28) sedang piket di pos security PT.TPP jalan elak.

“Pelapor memberhentikan, Mobil colt diesel yang dikendarai oleh Deni Kurniawan namun Tidak berhenti.”Terangnya”.

Lalu dilakukan, Pengejaran dan selanjutnya mobil tersebut berhenti. Ketika dicek, Di dalam bak mobil tersebut ditemukanlah janjang buah kelapa sawit milik PT.TPP sebanyak 150 janjang.

“Ketika ditanya kepada supir (Deni Kurniawan) mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diangkut dari Blok Q desa Redang Seko kecamatan Lirik kabupaten Inhu yang didapat dari mobil colt diesel milik Sugianto Als Totok yang dipindahkan ke mobilnya untuk dijual keluar areal PT.TPP.”Papar Iptu Yarmen”.

Selanjutnya pelapor, Menghubungi pimpinan/ mandor kebun blok Q desa Redang Seko untuk melihat kelapangan apakah ada janjang buah kelapa sawit yang hilang.

“Setelah di cek, Ternyata tonase angkutan trip kedua mobil yang dikendarai oleh Sugianto Alias Totok (sup kontraktor) berkurang.”Jelas Iptu Yarmen”.

Lalu dilakukan pencarian, Terhadap Sugianto Alias Totok namun tidak di temukan. Atas kejadian tersebut, Pihak PT.TPP dirugikan lebih kurang Rp. 4.800.000.(empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed