by

Hakim David Darmawan.SH Pindah Tugas Ke PN Mungkid Provinsi Jawa Tengah

-Sorotan-361 views

Minggu, 18 September 2016

Foto; Hakim David Darmawan saat memberikan kata perpisahaan.(Kdy)
Foto; Hakim David Darmawan saat memberikan kata perpisahaan.(Kdy)

Protap riau.com, Rengat – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar acara perpisahan pengantar tugas seorang hakim yakni David Darmawan SH yang dipindah tugaskan menjadi Hakim PN Mungkid Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Jum’at 16 September 2016.

Acara yang digelar, Di ruang’an sidang utama PN Rengat ini dihadiri oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH. Wakil Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH, Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya.SH Segenap Hakim di PN Rengat. Para Panitera dan segenap Pegawai di PN Rengat.

Immanuel M.P Sirait selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa terselenggaranya perpisahan sekaligus pengantar Tugas ini adalah berkat bantuan dari ibu-ibu Dharma Yukti.

“Berat rasanya, Untuk berpisah dengan Bapak David karena selama bertugas di PN Rengat bersama Bapak saya menemukan ketenangan. Namun, Tugas yang memisahkan kita. Saya mengucapkan, Selamat jalan kepada bapak semoga bapak selamat dan selalu sehat ditempat bertugas yang baru.”Tutur Immanuel MP Sirait”.Dengan mimik wajah sedih.

Sementara itu, Hakim David Darmawan dalam sambutannya. Menyampaikan bahwa sebenarnya berat bagi saya untuk menyampaikan kata perpisahan, karena, Saya ingin lebih lama lagi berada di PN Rengat ini.

Karena ini, Adalah tugas sehingga harus kita jalani. Untuk itu, Saya mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Ketua dan Wakil Ketua PN Rengat serta seluruh Jajaran PN Rengat.

“Saya bertugas, Di PN Rengat selama lebih kurang 3 tahun 3 bulan. Banyak kenangan, Yang sudah saya buat disini dan tentunya hal ini menjadi suatu pengalaman yang tak terlupakan.”Ucap Hakim David”.

Harapan saya kedepannya, Kepada seluruh rekan-rekan dapat bekerja lebih baik lagi sehingga PN Rengat lebih maju lagi. “Tutur Hakim Dapit Darmawan.SH”, Ketika mengakhiri pembicaraannya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed