by

Polisi Tangkap Tamim Pardede, Pelaku Ujaran Kebencian di Youtube

-Nasional-137 views

Rabu, 07 Juni 2017

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis tiga kasus kejahatan dunia online di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis tiga kasus kejahatan dunia online di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO

Protap riau.com, Jakarta – Kepolisian menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial di Tangerang. Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan orang yang ditangkap tersebut adalah pemilik akun Prof Tamim Parutdede di Youtube. Ia ditangkap oleh Satuan Tugas Patroli Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Iya benar, ditangkap di Perumahan Adiloka Megasari, Tangerang,” kata Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2017. Pelaku tersebut bernama asli Muhammad Tamim Pardede, 45 tahun.

Dari tangan Tamim, polisi menyita barang bukti satu unit laptop dan satu unit telepon seluler. Dalam telepon seluler tersebut, terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan terhadap pemerintahan.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuat pernyataan kalau Tamim Pardede bukan seorang yang bergelar profesor riset dari LIPI. Padahal, Tamim mengaku dirinya merupakan seorang profesor riset dari LIPI.

Sebelumnya, polisi juga menangkap satu pelaku ujar kebencian bernama Muhammad Said, 35 tahun, pemilik akun Facebook bernama Ahmad Fatihul Alif. Ia diamankan pada Ahad, 4 Juni 2017, pukul 02:00 WIB di Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Barang bukti yang didapatkan dari Muhammad Said adalah sebuah komputer tablet berisi konten penghinaan kepada presiden dan kapolri serta tindakan berbau SARA. Sedangkan satu pelaku lain ditangkap selang dua hari kemudian.

Langkah selanjutnya terhadap kedua pelaku ini adalah melakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Keduanya, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [ Tmp/dk]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed