Kamis, 02 Maret 2017
Protap riau.com, Pekanbaru – Pelayanan, di Disdukcapil kota Pekanbaru menjadi role model di Nasional yang di tetapkan. Berdasarkan, hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2016 Ternyata, hanya isapan jempol saja. Bahkan, komitment Kadisdukcapil Pekanbaru yang bertekad untuk meningkatkan pelayanan di dinasnya, setelah menjadi acuan nasional masih belum terbukti 100%. Masih banyak keluhan masyarakat yang menganggap pelayanan di Disdukcapil Pekanbaru masih membingungkan masyarakat dan terkesan bertele tele.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, Ia mendapatkan kesan yang bertele- tele saat mengurus surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Saat itu, Ia ingin mengurus legalisir akta kelahiran, tetapi pelayanan yang diberikan membuat Ia bingung dan akhirnya Ia pun enggan untuk mengurusnya kembali.
Warga tersebut menambahkan, saat Ia bertanya tentang hal yang Ia tidak pahami ke bagian informasi. Mereka, tidak jelas memberikan informasi. “Mereka, menyuruh saya ke sana-ke sini seperti bola. Di oper, dari tempat satu ke tempat yang lain.” Ujar Warga tersebut”, agak emosi .
“Seharusnya, sebagai Pegawai Pemerintahan yang mengurus urusan ini, mereka mengetahui semua peraturannya. Jadi, tidak membingungkan masyarakat yang mengurus surat. Kalau, begini terus banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus surat.”Ketus warga tersebut”,
Hal yang sama, juga di alami oleh seorang warga Liza, yang kebetulan wartawan sekaligus Sekretaris Tabloid SKN. Bayangkan, saja hanya untuk pengurusan Legalisir Akte Kelahiran saja membutuhkan waktu bebarapa hari .
Liza menuturkan kepada SKN, bahwa, ia mengurus legalisir Akte Kelahiran pada hari Jumat, Tanggal 18 Februari 2017 sekitar pukul 13.30 Wib, di pelayanan ia di layani oleh pengawai dari anak magang. Dari keterangan anak magang tersebut, untuk syarat pengurusan legalisir Akte Kelahiran adalah harus bawa fotocopy KK .
Kemudian, pegawai magang tadi mengatakan bahwa sebaiknya besok saja datang lagi. Karena, Ibu Pejabat yang menandatangi legalisir tersebut sedang tidak berada di kantor dan pulang ke kantor lagi. Padahal jam masih jam 2.
“Mungkin, Ibu Pejabat tersebut tidak balik kantor karena tanggung balik ke kantor, ya biasalah, kan Pejabat, jadi waktu kerjanya bisa suka hati.“Tutur si Liza kepada SKN”.
Akhirnya, hari Senin tanggal 21 Februari 2017, Liza kembali ke kantor Disdukcapil untuk mengurus legalisir akte kelahiran tersebut. Semua, persyaratan yang di sebutkan sudah di bawah. Tetapi, setelah ketemu dengan petugas pelayanan Disdukcapil, Liza di minta syarat lain lagi yaitu harus bawa KK Asli.
Liza pun, protes kepada petugas tersebut, kenapa antar petugas berbeda beda. Kenapa, sebelumnya tidak di sebutkan syaratnya. Seolah- olah, petugas Disdukcapil tersebut tidak mengerti syarat – syarat pengurusan.
Karena merasa di permainkan, akhirnya Liza protes keras ke salah petugas Disdukcapil yang bernama Sari. Akhirnya, Sari mengkonfirmasikan ke pegawai Disdukcapil yang menyebutkan syarat sebelumnya. Pegawai tersebut, membenarkan apa yang di sebutkan oleh Liza. Akhirnya, Liza pun pulang kembali untuk mengambil syarat KK Asli. kemudian balik, kembali ke Disdukcapil. Setelah sampai ke petugas , akhirnya petugas hanya melihat saja dan akhirnya Akte Kelahiran di legalisir.
“Coba bayangkan, masyarakat banyak yang di permaikan seperti saya ini di sana setiap harinya, banyak yang di bola pimpongkan. Jadi Pelayanan apanya yang menjadi role nasional. “Ketus si Liza”.
Liza berharap Kadisdukcapil Pekanbaru, agar membenahi pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat, jangan sampai Disdukcapil memberikan pelayanan terkesan mempermainkan dan membola pimpongkan masyarakat (***)
Comment