Jumat, 07 April 2017
PROTAP RIAU.com, PEKANBARU — Sejak, dihebohkan Kejaksaan Tinggi Riau mengobrak- Abrik Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang terletak di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (16/3) lalu. Terkait, dugaan korupsi APBD Riau (SPPS Fiktif), Ironisnya, rimba kasus tersebut hingga kini tak jelas keberadaannya.
Pasalnya, Pasca Tim penyidik kejati Riau menggeledah kantor gudang keuangan Daerah tersebut. Hingga kini, tak diketahui rimba kasus tersebut seakan ditelan bumi. Hingga, detik ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saat, Protap riau.com mencoba mengkonfirmasi pihak kejati melalui Kasipinkum. Namun, tidak membuahkan hasil. Disebabkan, selalu tidak berada di ruang kerjanya setiap wartawan datang.
Menurut, salah satu Staf kasipinkum yang tidak diketahui namanya mengatakan, bahwa kasipinkum sedang keluar.“ Bapak keluar, kalau mau ketemu buat janji dulu”.”Pinta perempuan paras cantik”, itu kepada wartawan.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim penyidik kejati Riau yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Rianta melakukan penggeledahan kantor Bapenda Riau. Guna, mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2015- 2016.
Untuk, memberikan kelancaran dan keleluasaan terhadap para penyidik. Selama, proses penggeledahan. TIM melakukan, penyegelan di pintu masuk bagian keuangan dengan memasang garis pembatas bertuliskan Kejaksaan RI.
Tim Pidsus, yang mengenakan stelan jaket warna hitam panjang lengan, dan sarung tangan terbuat dari latek tersebut. Tampak, memasuki ruangan Sub Bagian Keuangan Bapenda di lantai dua dan mengobrak-abrik beberapa berkas yang ada di dalam lemari dan laci meja kerja.
Selain itu, TIM juga terlihat mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dianggap penting ke dalam sebuah koper. Guna, kepentingan proses penyidikan dengan mengamankan satu unit komputer (PC). Selanjutnya, barang bukti yang sudah diamankan itu dibawa ke Kantor Kejati Pekanbaru.
Namun, hingga detik ini kasus tersebut belum juga disidangkan. Sehingga, masyarakat bertanya-tanya apakah sudah cukup bukti atau tidak.
Menyikapi, kabar yang menggemparkan warga yang ada Di Provinsi Riau tersebut, Sekretaris Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), B. Anas, menuturkan bahwa, Pihaknya sangat kecewa terhadap kasus SPPD Fiktif tersebut yang belum ada kejelasan penanganan dari kejaksaan tinggi Riau.
“Kita, merasa kecewa kalau memang benar belum dilimpahkan berkas kasus SPPD Fiktif tersebut”.”Ketus B.Anas”.
Kita minta, kepada Kejati untuk mempercepat proses penyidikan kasus itu dan apabila ada tersangkanya. Langsung, dilakukan penahanan agar masyarakat tidak dibingungkan.
“Ya, kita minta limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan. Jangan, sampai berlarut-larut. Apabila, masih berlarut-larut penangannya. Dikhawatirkan, para terduga pelakunya mempunyai waktu luang untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya. Karena, memiliki jabatan strategis rawan korupsi dan masyarakat Provinsi Riau semakin dirugikan lagi”.”Pinta B.Anas”.
Memang, kalau masyarakat mempertanyakan kejelasan setiap kasus yang di tanggani penegak hukum kita. Selalu, jawabnya sedang dalam penyidikan. “Mas, mbak, Pak,ibu sabar ya, Penyidik masih mendalami kasus itu. Jika, sudah ada dua alat bukti pasti penyidik tetapkan tersangkanya dan segera di limpahkan berkasnya ke pengadilan.”Anas meniru Pernyataan Penegak hukum setiap ditanya”
“Padahal, masyarakat kan butuh proses yang cepat. Namun, sebaliknya yang terjadi. Hal ini, bukan rahasia umum lagi. Pasti, sering kita hadapi beragam jawaban penegak hukum kita.”Tambah Anas lagi”.
“Sebenarnya, masyarakat hanya pasrah terhadap kondisi penegakkan hukum di indonesia. Jika, kita bertanya kepada masyarakat. Apakah, masih percayakah dengan penegak hukum di indonesia ini..? Pasti jawabnya, mau tidak mau kita harus percaya, jika tidak, kepada siapa lagi kita percaya.”Sebut Sekretaris Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), B. Anas”.
Menurut Anas lagi, “Sebab oknum penegak hukum di negeri ini kerap tersangkut kasus dalam menanggani perkara. Mulai, dari oknum Kepolisian hingga oknum Hakim tingkat pemutus.
Akan, tetapi masih saja di goda oleh setan.”Ketus Anas”, menjelaskan kondisi Penegakkan hukum kita saat ini.
Besar harapan kita kedepan, ada perubahan di tubuh penegak hukum kita. Sehingga, pulih kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di negeri ini, Semoga.” Tutup B.Anas”. (Tina)
Comment