by

Diduga Merasa Kebal Hukum PT.BBSI Serobot Lahan Masyarakat Pring Jaya Selama Puluhan Tahun

Jumat, 07 April 2017

Surat Pengakuan Batas Lahan Masyarakat Dari LAM Riau dan  Peta Lahan  Masyarakat dari PT.BBSI.
Surat Pengakuan Batas Lahan Masyarakat Dari LAM Riau dan Peta Lahan Masyarakat dari PT.BBSI.

Protap riau.com, PEKANBARU — Perusahaan Suplair, bahan baku kertas di Provinsi Riau PT.Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) diduga kebal hukum. Sehingga, merasa aman atas perbuatan melawan hukum yang telah diperbuatnya. Terhadap, masyarakat Desa Pring Jaya.

Pasalnya, sudah hampir 12 tahun menyerobot lahan warga tidak pernah tersentuh hukum. Pasca, menyerobot lahan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan yang sah. Sesuai, dengan surat kepemilikan dari pemerintah setempat.

Meskipun diprotes oleh warga, namun tidak menghiraukannya. Bahkan, di lakukan mediasi antara masyarakat dengan PT. BBSI ini. Akan, tetapi tidak membuahkan hasil. PT. BBSI yang merupakan anak PT. RAPP sebagai penyuplair bahan baku kertas tersebut sengaja menyengsarakan masyarakat kecil.

Menurut salah satu masyarakat, M.Nawir, kepada Protap riau.com di pekanbaru, kamis, (6/4) Menurut M.Nawir, Pihak PT.BBSI sudah mematok dan mengambil lahan masyarakat, dan belum jelas. Mengapa, pihak perusahaan melakukan pematokan dilahan milik masyarakat tersebut. Kami, akan tetap tuntut PT. BBSI sampai hak kami masyarakat dikembalikan.

“Ya, kami dari masyarakat Pring Jaya akan menuntutnya. Hingga, lahan itu dikembalikan oleh PT. BBSI kepada kami masyarakat setempat. Karena, kami berkeyakinan pemilik yang sah sesuai dengan surat dari pemerintah Inhu.”Pinta Nawir”.

Adapun isi dari tuntutan masyarakat Pring Jaya kepada pihak PT BBSI yaitu:
• PT.BBSI harus kembalikan seluruh lahan masyarakat yang telah di serobot seluas 1850 ha;
• Membayar seluruh kerugian masyarakat yang telah timbul sejak tahun 1996 sampai sekarang;
• Menyerahkan hasil lahan yang telah di kelolah oleh PT. BBSI selama hampir tiga kali panen tanpa seizin masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat ratusan milyar rupiah.

Atas perbuatan PT. BBSI tersebut, selain merugikan masyarakat setempat. Juga, negara dirugikan. Karena, diduga keras PT. BBSI tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah. Sehingga, tidak masuk dalam PAD daerah.”Tambah Nawir”, lagi.

Nawir, meminta pemerintah dan penegak hukum. Segera, mengambil tindakan terhadap PT. BBSI yang jelas-jelas meresahkan masyarakat dan merugikan negara tersebut.”Harap Nawir”.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BBSI belum bisa di konfirmasi. Setiap, wartawan mendatangi kantor PT. BBSI di Pekanbaru pintu tertutup seakan tidak ada penghuninya. (Tina)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed