Jumat, 17 Maret 2017
Protap riau.com, RENGAT – Pengambilan, keterangan saksi dalam perkara pencemaran nama Baik. Salah, satu wartawan di Inhu (zulpen,red) dan penistaan Profesi wartawan. Serta, pelecehan surat somasi yang dilayangkan PWI Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) yang dilakukan melalui akun facebook terlapor (Ahmad Jabbar-Red) karyawan PT.Pertamina EP Field Lirik terus berlanjut.
Baik, saksi yang mengetahui atas perkara pencemaran nama baik tersebut. Keterangannya, sudah diambil maupun saksi ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dan ahli pers dari PWI Riau keterangannya juga sudah diambil.
“Kita, mengetahui perkembangannya dari pelapor saja, nanti kita akan tanyakan langsung perkembangannya ke Polres Inhu.”Kata Ketua PWI Inhu Kasmedi.S.Ag kepada wartawan, Kamis (16/3).
Persoalan, pelecehan wartawan yang sampai ke jalur Hukum. Hendaknya, ditangani serius oleh penegak Hukum. kerja, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, artinya, kemerdekaan pers harus dijaga oleh semua pihak.
“Apakah, perkara pelecehan wartawan ini. Sudah, dilimpahkan penyidik polres Inhu ke Kejaksaan. Kita, juga belum mengetahuinya. Perkara ini, dilaporkan pada November 2016 lalu. Memang, kata pelapor semua saksi sudah diperiksa.”Ujar Kasmedi”.
Sebagaimana, diketahui pelapor. Atas nama, Zulpen Zuhri tercatat sebagai Anggota PWI dengan Nomor KTA 03.00.13729.09B. Zulpen keberatan, atas status facebook milik Ahmad Jabar yang sudah mendiskriditkan dirinya dan mengajak orang membentuk opini buruk tentang dirinya.
Di mana, tulisan yang dibuat dan di posting oleh Ahmad Jabbar. Menggunakan, facebook atas nama Ahmad Jabbar bisa diakses oleh setiap orang. Sehingga, muncul persepsi dugaan. Kalau, dirinya dimaksud dalam tulisan yang dibuat oleh Ahmad Jabar. Sudah, melakukan pemerasan dan persepsi miring lainnya. Oleh, setiap orang yang bisa mengakses Facebook atas nama Ahmad Jabar pada postingan, Minggu (20/11) Pukul 16.44 WIB.
“Mungkin, setiap orang yang membaca postingan facebook Ahmad Jabbar. Akan, beranggapan Saudara Zulpen. Sudah, melakukan hal-hal buruk. Kasus ini, sepenuhnya kita serahkan ke penegak hukum.”Kata Kasmedi”. (Kdy)
Comment