Jumat, 28 April 2017
Protap riau.com, Pekanbaru – Pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman POLDA Riau, Kamis (27/04) Di laksanakan sekitar Pukul 11.00 Wib.
Dimana, pada acara Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, KAJATi Riau, Danrem, KAPOLDA, dan unsur Forkopinda.
Dalam, acara Pemusnahan barang bukti berupa: Daun Ganja kering seberat 11 Kg dengan Tipe daun ganja kelas 1, Pil Exstacy tipe kelas 1 sebanyak 154,392 butir, dan juga Shabu -shabu Tipe kelas 1 dengan berat 39,124 Kg.
Kapolda Riau mengatakan, bahwa tersangka inisial EJ telah melakukan pencucian uang. Dengan barang bukti, didalam Pencucian uang sebagai berikut:
Barang bukti, kendaraan roda 4 berjumlah 4 unit, Speed boat 1 Unit, kapal Pompong 1 unit, jeet sky 2 unit.
Dimana inisial JF, AC sebagai kurir peredaran shabu dengan tujuan Jambi, Palembang dan Lampung dengan upah 10 juta Rupiah.
Sementara ini, EJ untuk Kepemilikan barang haram saat diamankan di Kabupaten Bengkalis.”Tutur Kapolda Riau”.
KAPOLDA Riau mempertegaskan kepada Jaksa, bahwa tersangka harus dipidana hukuman mati, jika memiliki fakta hukum yang kuat.”Tegas Kapolda Riau”, kepada Protap Riau. Com kamis (27/04/2017).
Kapolda Riau Irjen.Pol.Zulkarnain Adinegara menghimbau, kepada RT, RW,Lurah, Camat dan lapisan masyarakat. Mari kita bersama – sama, perangi Narkoba di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai. (Indra)(Foto;Syahril.Sy)
Comment