by

Juanda : Pak Kadisbun Jangan Di Ukur Kebun Masyarakat Yang Di Luar HGU PT.SML

-Nasional-337 views

Senin, 11 Desember 2016

Marsiaman Saragih anggota komisi III DPR RI Saat berbincang dengan Juanda dan Umar Gaho terkait sengketa lahan di Desa Siambul kec Btang gansal, di Pekan Baru. Baru- baru ini.(KDY)
Marsiaman Saragih anggota komisi III DPR RI Saat berbincang dengan Juanda dan Umar Gaho terkait sengketa lahan di Desa Siambul kec Btang gansal, di Pekan Baru. Baru- baru ini.(KDY)

Protap riau.com, Rengat – Masyarakat, Desa Siambul kecamatan Batang Gansal. Menyesalkan, sikap Perusaha’an Perkebunan kelapa sawit PT.Sumatera Putra Lestari (PT.SML) yang di sinyalir mencoba klaim kebun masyarakat Desa Siambul seluas 227 hektar. Serta, mengatakan berada di dalam HGU yang mereka miliki.

Dugaan, percobaan klaim lahan milik Orang lain di ketahui ketika Dinas perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu Mengukur Areal sengketa di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, kamis (08/12) lalu. Pengukuran, tersebut dilakukan atas permintaan Masyarakat Batang Gansal itu sendiri.

Pengukuran tersebut, dilakukan oleh Dinas Perkebunan Indragiri Hulu dan dihadiri oleh kepolisian, aparat TNI, Salah satu Anggota DPRD kab.Inhu dari Fraksi PDI Perjuangan , masyarakat Desa Siambul yang diwakili oleh Juanda, Pihak perusahaan serta tampak dalam acara tersebut dihadiri Camat Batang Gansal Suhardi.Amp serta Camat Seberida Triyatno.

Menurut Juanda, Salah seorang Perwakilan Masyarakat Desa Siambul. Awal mulanya, pihak perusahaan melalui Dinas Perkebunan bersikeras ingin melakukan pengukuran di areal lokasi kebun masyarakat. Namun, sebelum dilakukan pengukuran. Sempat terjadi adu argument antara Dinas Perkebunan dengan perwakilan Masyarakat yang diawali dengan Juanda, Umar Gaho dan 15 LSM yang saat itu mendampingi.

Terjadinya, argument saat itu. Karena, pihak perusahaan melalui Disbun Inhu tetap bersikeras ingin mengukur kebun masyarakat. Namun, Umar Gaho ,Juanda, dan LSM pendamping masyarakat tersebut. Melarang, agar jangan dilakukan pengukuran dilahan masyarakat karena tidak ada Dasar Hukum Pihak Perusahaan dan Dinas Perkebunan Melakukan pengukuran tanpa izin dari pemilik kebun.

Akhirnya, masyarakat desa Siambul yang diwakili oleh Juanda,Umar Gaho dan LSM menunjukan lokasi lahan yang sebenarnya miLik perusahaan tersebut. Hingga pada akhirnya, Pihak perusahaan saat di lokasi, sempat ditanya. Apakah, perusahaan tahu dimana letak lokasi yang pernah dibeli tersebut?.

Robert, selaku Humas PT.SML yang ikut hadir saat itu. Tidak mengetahui, di mana letak posisi lahan milik perusahaan tersebut.

Juanda, yang juga selaku tokoh masyarakat Siambul sangat menyayangkan kinerja Dinas Perkebunan Indra Giri Hulu yang Dinilai berpihak kepada perusahaan PT.SML.

karena, terlalu cepat ingin melakukan pengukuran terhadap kebun masyarakat. Tanpa, melihat legalitas pihak perusahaan. Sempat juga ia, menyampaikan kepada Dinas perkebunan atas keberpihakan tersebut.

“jangan, Dinas perkebunan memancing kemarahan masyarakat atas kinerjanya. Karena, Disbun belum mengetahui secara jelas kronologi permohonan pihak perusahaan tersebut”.”Papar juanda”.

Ketika, penunjukan posisi letak lokasi perusahaan yang sebenarnya. Juanda, sempat kesal terhadap pihak Disbun Inhu. Pasalnya, karena terlalu memaksakan kehendak Perusahaan atas tindakan ini. Masyarakat, Siambul kala itu di dampingi sebanyak 15 LSM dan akan menyampaikan permasalahan ini ke Komisi lll DPR RI di dalam waktu dekat.”Ucap juanda”.

“Permasalahan ini, sudah pernah kita sampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI Pak Marsiaman Saragih saat Reses di kecamatan Batang Gansal Beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, kita menunggu tindak lanjut dari Beliau. jadi, dengan hal ini kita akan sampaikan lagi kronologis pengukurannya.

kita akan buktikan kehadiran Wakil Rakyat dari Jakarta itu, untuk mengawal masalah ini, lahan yang di ukur ini kebun masyarakat dengan legalitas SKGR dan Sertifikat.”Tegas Juanda”.

Menurut Juanda, sementara pihak perusaha’an tidak menunjukkan legalitas kepemilikannya. akibatnya, semakin kuat dugaan kami. Bahwa, PT.SML melakukan kegiatan usahanya melebihi batas HGU yang dimilikinya. Kami, juga akan meminta DPR RI Mendesak BPN untuk melakukan pengukuran Ulang terhadap HGU PT.SML sehingga hal serupa tidak terulang lagi.

Dan nantinya, masyarakat juga akan meminta kepada Disbun Inhu untuk mendesak perusahaan agar melaksanakan kewajibannya membangunkan kebun kemitraan dengan masyarakat sekitar sebagaimana PErmentan 98 Tahun 2013.

Dari pantauan dilapangan, LSM yang hadir saat itu diantaranya ketua LSM LIDIK KRIMSUM RI Sawal Harahap, LSM LIMAK, LSM SERIBU PARIT LESTARI, RECCLASERING INDONESIA serta beberapa awak media.

Sawal Harahap Dari LSM Lidik Krimsum RI, menyayangkan sikap Dinas Perkebunan Inhu yang sangat agresif dan berpihak kepada perusahaan.

“Jangan, asal mengklaim lahan masyarakat apalagi berada di luar HGU. Karenanya, hal ini dapat memicu konflik sosial. Kalau benar, lahan masyarakat tersebut berada didalam HGU. Mari kita, ukur dahulu luasan HGU Milik PT.SML.”Ucap Sawal”.

Sawal menambahkan, Berapa, luasan yang sebenarnya dan bagaimana kemitraannya, CSR nya dengan masyarakat sekitar, dan perusahaan harus tunduk kepada Undang Undang RI 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”.

Di akhiri, acara pengukuran tersebut Dinas perkebunan yang diwakili DEDI Menyampaikan arahannya.”Pengukuran ini, adalah bukan suatu keputusan melainkan hanya untuk klarifikasi data.”Terang Dedi”.

Selanjutnya, arahan dari Kapolsek Siberida Kompol. SBS. Tambunan Mewakili OPS Polres INHU mengucapkan rasa terima kasih kepada Semua pihak yang hadir karena berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed