Rabu, 09 November 2016
Pengurus tidak tercatat sebagai organisasi Buruh di Disnaker.
Protap riau.com, Rengat – Oknum, yang mengaku Pengurus Serikat Buruh Seluruh Indonesia-92 (SBSI-92). Merekrut, anggota di sejumlah perusahaan di kabupaten Inhu. Di antaranya, di Perusahaan PKS PT. Persada Agro Sawita (PT PAS), Padahal, Pengurus SBSI 92 di maksud. Namanya, tidak tercatat di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) kabupaten Inhu. Sementara itu, yang tercatat Resmi adalah atas nama Bahrum sitio sejak SBSI 92 Berdiri di kabupaten Inhu dan bukan Tengku Ridwan.
“Saya tidak bertanggung jawab, atas oknum yang mengaku dan Merekrut anggota SBSI 92. Selain saya, di sejumlah Perusahaan. Di antaranya, di PKS PT.PAS yang memungut biaya Kartu Tanda Anggota (KTA) sebesar Rp 150 ribu per Anggota dan memungut biaya Iyuran setiap bulannya. Dan sekertaris, atas nama Syawal harahap telah resmi diberhentikan dari organisasi sesuai mekanisme AD ART, dan terbitan SK pengganti sekertaris yang diterbitkan Pengurus pusat sudah disampaikan ke Pemerintah kabupaten Inhu.”Tutur Ketua SBSI 92 kabupaten Inhu Bahrum sitio ketikan di Konfirmasi Protap riau.com, Selasa (08/11) di Pematang Reba.
Di katakan Bahrum, mereka berserikat mengatas namakan SBSI-92. Padahal, sejak pendaftaran dan pencatatan organisasi buruh Yang namanya SBSI 92. Sejak awal, adalah atas nama saya yakni ketua SBSI -92 Bahrum Setio.”Mereka mengelabui para Karyawan Perusahaan DI sejumlah wilayah dan mengaku sebagai pengurus SBSI 92 di kabupaten Inhu. Silakan, Cros -chek di Dinsosnakertran kabupaten Inhu. Atas nama, siapa yang Resmi terdaftar sebagai pengurus SBSI 92.”Ungkap Bahrum”. Selasa (8/11).
Menurutnya, Para buruh Karyawan di PT.PAS tertipu atas oknum yang mengaku sebagai pengurus SBSI 92. jika mereka, benar dari SBSI 92 coba pertanyakan, Pencatatan serikat buruh dari Dinsosnakertrans untuk di PT.PAS.”Pasti mereka para karyawan yang bergabung di serikat Buruh tidak ada pencatatannya. Sebab, mereka yang mengaku pengurus tidak di terima pengurusan administrasi di Dinsosnakertrans.
Karena, mereka bukan pengurus Resmi. Dan pengurusan Administrasi, Pencatatan ini sebagai mana amanat yang tertuang dalam Undang undang 21 Tentang tata tertib pencatatan di Dinsosnakertrans adalah wajib.”Terang Bahrum”.
“Mereka, ambil uang dari anggota dan mengganti nama ketua yang tercatat di disosnakertrans kab Inhu. Lalu, uangnya untuk apa dan di kemanakan.”Ketus Bahrum”
Dengan kejadian ini, kita Minta penegak hukum agar memverifikasi kepengurusan mereka. Terkait, pemungutan uang KTA yang mereka kutip dan setoran iuran Bulanan untuk apa dan dikemanakan?. Apakah itu, disebut pungutan Liar (Pungli) atau tidak itu hanya penegak hukum yang bisa menilainya.”Kesal Bahrum”.
Apalagi sambung Bahrum, di sinyalir oknum yang mengaku pengurus SBSI 92 itu. Di duga, kuat warga kabupaten indragiri hilir. Pasalnya, karena sesuai yang saya ketahui. Kartu Tanda penduduk ( KTP)nya pengeluaran kabupaten Inhil dan ini menyalahi aturan.
Sesuai pencatatan sebelumnya, ada 13 Pengurus Komisariat (PK ) SBSI 92 yang Resmi pencatatannya diantaranya Seperti bukti pencatatan nomor 14/dinsosnakertrans 14/SPHI -PSP/VI/2015 di PKS PT NHR (nikmat Halona Reksa, PT berlian inti Mekar (PT.BIM),PT.RBH, PT.SSK, PKS SSR dan sejumlah PT lainnya.”Sambung Bahrum”
Kepala Dinsosnakertrans kabupaten Inhu Kuat widiyanto melalui Kasi PHI, Sutrisno ketika di konfirmasi Protap riau.com, Rabu (9/11) Mengatakan, terkait kisruh kepengurusan SBSI 92 kita tidak dapat mencampuri urusan mereka. Dan Pemerintah tidak bisa menyimpulkan kelompok (pengurus) mana yang legal atau ilegal.
Menurut Sutrisno, sesuai awal pendaftaran SBSI 92 DI dinsosnakertrans Tercatat ketua atas nama Bahrum Setio dan Sekeretarisnya Syawal Harahap yang saat ini ketuanya Tengku Ridwan. Saat ini, mereka berjalan masing- masing dan saling klaim sebagai pengurus SBSI 92 yang sah. Baik pihak Bahrum sitio maupun pihak Syawal Harahap, tidak mau dikatakan dualisme.
Masing masing mereka mengklaim sebagai pengurus yang sah. Jadi, Pihak Pemerintah tidak ingin campur tangan urusan di internal mereka. ini hanya, Ranah Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap yang bisa menentukan siapa pengurus SBSI 92 yang Sah di kab. Inhu.”Ungkap Sutrisno”.
Tengku Ridwan, Ketika di konfirmasi Protap Riau.com tidak menampik memiliki KTP kabupaten Inhil. “Ya kita, memang memiliki KTP Inhil. Tapi, dalam organisasi tidak ada aturan yang melarang. SBSI 92 kepemimpinan saya (Tengku Ridwan red) serta sekeretaris Syawal Harahap telah memiliki SK yang sah dari pimpinan Pusat.”Jika ada yang tidak senang atas kepengurusan kami silakan melaporkan kepihak berwenang”.”Ungkap Tengku Ridwan”.
Di Waktu yang sama, sekeretarisnya Syawal Harahap ketika di konfirmasi Protap riau.com melalui via selulernya, Rabu (9/11) mengatakan, untuk pencatatan karyawan PT.PAS yang telah bergabung di SBSI -92 Sebanyak 25 orang sudah di daftarkan pencatatannya ke Dinsosnakertrans, Namun hingga kini, Dinsosnakertrans lamban menerbitkan pencatatan yang kita usulkan.”Ketus Syawal Harahap”?. (KDY)
Comment