Kamis, 10 November 2016
Protap riau.com, Rengat – Pencabulan terhadap anak dibawah umur lagi terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), korban masih berusia 6 tahun dan masih sekolah TK, sedangkan pelaku merupakan salah seorang kakek-kakek yang sudah berusia 52 tahun.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (9/11) membenarkan adanya laporan terkait Tindak Pidana (TP) Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ceritanya begini,”Pada Selasa 8 November 2016 pukul 22.00 wib telah dilaporkan tindak Pidana Perbuatan Cabul tehadap anak di bawah umur ke Polsek Peranap.”Tutur Iptu Yarmen”.
Kejadian tersebut sambung Iptu Yarmen, terjadi pada selasa 8 November 2016 sekitar pukul 10.00 wib. Di jalan Serangge I desa Sencano Jaya kecamatan Batang Peranap kabupaten Inhu yang dilaporkan oleh Heru Budianto (37) ayah korban warga Serangge I RT. 002 RW. 001 desa Sencano Jaya Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.
“Korbannya adalah RDL (6) Pelajar TK, sedangkan pelakunya Arifin (52) warga Serangge I desa Sencano Jaya kecamatan Batang Peranap kabupaten Inhu.”Terang Iptu Yarmen”.
Pada Selasa 8 November 2016, sekira pukul 16.00 wib sewaktu korban hendak mandi orang tua korban Wuryani melihat celana korban berdarah, dan kemudian melihat kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Lalu kemudian, Ibu korban (Wuryani) menayakan hal tersebut, kemudian korban menjawab bahwa tadi siang pulang sekolah di bonceng oleh Pelaku, dan pelaku memegang kemaluannya.”Jelas Yarmen”.
Lalu Ibu korban, menanyakan langsung kepada korban siapa yang melakukannya. lalu korban, menjawab Wawak yang pakai honda warna putih pakai kaos singlet warna putih.
“Ibu korban, lalu bertanya kepada tetangga saya yang bernama Nurhayati Retno Dafitri, apakah melihat siapa yang mengantar korban.”Ujar Iptu Yarmen”.
Saksi kemudian, menjawab yang mengantar korban adalah Arifin, sekira pukul 17.00 wib pelapor datang kerumah Ketua lingkungan yang bernama Jarot dan menceritakan kejadian tersebut.
“Lalu Jarot dan 3 orang warga menjemput Pelaku di rumahnya dan kemudian di bawa ke rumahnya.”Terang Iptu Yarmen”. Terus bercerita.
Kemudian, pada saat di tanyakan kepada Arifin dan pelaku kemudian mengakui perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
“Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan ke polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Tutup Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak”.(Kdy)
Comment