by

Disbun Inhu Harus Bertanggung Jawab Atas Hutang Peserta PIR Yang Menunggak Di Bank BRI

Selasa, 04 Oktober 2016
kantor-disbun-inhu
Protap riau.com, Rengat – Pembentukan Kelompok Tani (POKTAN) Bina’an Disbun Pemkab Inhu di sinyalir bekerja sama dengan PT Tirta Sari. Guna membeli, karet milik eks Transmigrasi Bina’an (Mitra ) PTPN V. Atas kerjasama, kedua belah Pihak tersebut. Pihak PTPN V angkat Bicara. Terlebih, Setelah Pabrik karet PT Tirta Sari membangun gudang penumpukan karet milik PTPN V khususnya di Desa eks Transmigrasi PIR PTPN V Binio Kecamatan Peranap, Sei Lala Kecamatan Sei lala dan Lubukbatu Jaya, Hingga, Desa Bukit Selasih, Kecamatan Rengat Barat.

“Mereka PT Tirta Sari, Bekerjasama dengan Disbun membentuk POKTAN yang tujuannya menampung karet yang dibangun oleh PTPN V Melalui pola transmigrasi.”Sesal Humas PTPN V Sampe Sitorus”, ketika di konfirmasi Protap riau.com, Senin (03/10).

Menurut Sampe Sitorus, Akibatnya hutang peserta PIR itu sendiri hingga kini belum terlunasi sejak tahun 1983 silam dengan jumlah sisa hutang berkisar Rp.12 juta per KK. “BRI mencatat hal ini menjadi kredit macet.

Menurutnya, Untuk merangsang para Petani Trans PIR, Harga karet PT Tirtasari di beri Harga diatas, Harga yang telah ditetapkan PTPN V Pekanbaru. Sehingga, Pabrik karet milik PTPN V yang ada di Bukit Selasih hanya mengelola karet kebun inti milik BUMN yang luasan nya tidak seluas lahan Trans PIR.

” PTPN V membangun kebun Trans PIR bersumber dari uang Pemerintah atau uang Negara.Sedangkan PTPN V hanya sebagai pengelola pembangunan kebun PIR karet hingga pada tahap produksi dengan tujuan mensejahterakan Masyarakat untuk dapat hidup layak secara berkesinambungan.”Kata Sampe Sitorus”.

Bahkan, PTPN V yang merupakan BUMN perusahaan milik Negara, atas nama pemerintah, yakni Kementerian Keuangan disalah satu Bank Negara menjamin keuangan dalam pembangunan kebun PIR.Dengan demikian, seyogyanya pula Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Inhu harus ikut bertanggungjawab dalam penyelesaian hutang piutang peserta PIR.

“Bukan malah, Ikut merongrong dan bekerjasama dengan PT Tirtasari untuk membeli karet Trans PIR, Sementara Pabrik karet milik PTPN V masih berdiri megah di Bukit Selasih.”Sesal Sampe.” Melalui via selulernya.

Menurutnya, jika benar Disbun Pemkab Inhu sudah menjalin kerjasama dengan fihak swasta, PT Tirtasari Surya Rengat untuk membeli karet peserta PIR, maka Disbun Inhu harus ikut bertanggungjawab atas hutang peserta PIR yang masih menunggak di BRI Rengat.”Masih banyak tunggakan hutang Petani PIR sehingga sertifikat masih dijadikan agunan di Bank BRI Rengat.”Ungkap Humas”.

Tidak etis dan terasa aneh, kenapa kok Disbun Inhu ikut berkiprah dalam pembeliankaret peserta PIR, bukan malah membantu pemerintah dalam pelunasan hutangpeserta PIR, kok malah membantu PT Tirtasari Surya untuk membeli karet PIR, Ini perlu di laporkan jika memang bisa di buktikan.”Kata Sampe Sitorus”.

Di Tempat terpisah, Humas PTPN V AMO Group H. Mahmud mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Dirjenbun. Memastikan, Untuk tidak memberlakukan suku bunga sisa hutang petani PIR yang ada di Inhu. Sehingga, Sisa hutang yang Rp.12 juta per KK itu tidak ada kenaikan suku bunga bank.

Anehnya lagi, Sejak 10 tahun terakhir tidak ada upaya peserta PIR membayar tunggakan. “Tercuali jika kebun PIR tersebut dijual belikan pemilik.”Sambung Mahmud”.

Ironisnya, Pemerintah Pemkab Inhu melalui Disbun Inhu bukan membantu PTPN V. Tapi, Malah ikut mensponsori pembelian karet PIR yang dibeli pihak swasta PT Tirtasari Surya Rengat.”Sesal Mahmud”.

Sayangnya Kadisbun Inhu, Hendrizal dan Menejer PT Tirtasari Surya, Wesly Simatupang, Belum Dapat memberi klarifikasi Seputar permaslahan tersebut di atas. (kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed