by

Zulkifli Hasan Cibir Gulat Manurung Soal Korupsi Hutan

-Berita Foto-113 views

Selasa, 06 Januari 2015
Kasus Ruslag Hutan
mantan Men-HutMantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap lahan hutan Provinsi Riau dengan terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Dalam dakwaan Gulat Manurung, Zulkifli Hasan yang kini menjabat Ketua MPR memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau. (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Protap Riau.Com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencibir terdakwa korupsi kasus ruslag kawasan hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Cibiran tersebut ia lontarkan di akhir persidangan di mana ia diperiksa sebagai saksi untuk Gulat.

“Gara-gara kau semua orang jadi susah,” ujar Zulkifli ketika berjabat tangan dengan Gulat usai diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Kendati demikian, Zulkifli tak menuturkan motifnya mengatakan demikian.

Tak menerima perlakuan itu, pengacara Gulat, Jimmy Stefanus Mboi, mengajukan keberatan di akhir persidangan. Menurutnya, cibiran tersebut tidak sepantasnya diucapkan oleh Zulkifli selaku Ketua MPR.

“Kami mohon perhatian majelis hakim yang mulia terhadap saksi-saksi yang dihadirkan supaya mereka dapat menjaga persidangan. Saksi Zulkifli Hasan mengucapkan kata-kata tidak sepantasnya diucapkan dalam persidangan dan mengundang kegaduhan,” kata Jimmy saat sidang.

Selain itu, Jimmy juga mengajukan keberatan soal kekerasan verbal yang diterima kliennya sebelum persidangan. “Mohon diperhatikan keamanan terdakwa karena tadi saat menunggu di ruang tunggu ada kekerasan verbal yang disampaikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Jimmy mengatakan seseorang tengah membentak kliennya di ruang tunggu sesaat sebelum memulai sidang. Namun, ia tak mengetahui identitas orang tersebut.

“Saya masuk (ruang tunggu), dia keluar. Saya gak terima, siapapun sebelum divonis blm bisa dinyatakan bersalah. Bahkan seorang narapidana pun juga punya hak yang harus dihormati. Masa lagi menunggu (sidang) dibentak-bentak?” katanya ketika dikonfirmasi awak media usai sidang.

Menanggapi pernyataan Jimmy, Hakim Supriyono meminta kepada jaksa untuk memastikan pengamanan terdakwa. “Yang membawa ke sini penuntut umum. Majelis meminta terdakwa harus dijamin keamanannya,” kata Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).

Lebih jauh, ihwal adanya kekerasan verbal, Hakim Supriyono menuturkan keluhan pengacara Gulat akan ditindaklanjuti. Pihaknya juga berharap tidak ada tindak pidana dalam kejadian tersebut. “Jangan sampai pada posisi itu (tindak pidana),” ujarnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum memastikan pengamanan terdakwa sudah ketat. Soal tindak kekerasan verbal, jaksa mengatakan dapat diserahkan ke pihak berwajib apabila ada unsur pidana.

Senin pagi hingga sore, Gulat menjalani sidang pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Zulkifli Hasan.

Merujuk berkas dakwaan, Gulat diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar untuk memasukkan lahan miliknya sebagai “kebun rakyat miskin”.

Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara. (CNN/DK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed