by

PT.RPI Tantang Masyarakat Jika Memiliki Surat Dasar Silahkan Melapor Kepada Pihak Berwajib

-Berita Foto-46 views

Senin, 26 September 2016
PT.RPI ; Himbau Masyarakat Tidak Menanam Di Lahan Yang Telah Bersih

Foto; Ahyar Supiana S.Hut Manager PT.RPI dan manager PT.Lazuardi.(kdy)
Foto; Ahyar Supiana S.Hut Manager PT.RPI dan manager PT.Lazuardi.(kdy)

Protap riau.com, Rengat – PT. Rimba Peranap Indah (PT RPI) Himbau Masyarakat agar tidak menanami tanaman di lahan kosong yang telah dibersihkan oleh PT RPI. Sebab, jika masyarakat menanami di lahan yang masih kosong dan telah di land Clering (LC) maka PT. RPI akan meminta Masyarakat mencabut kembali tanaman tersebut.

“Himbauan ini, Di sampaikan agar masyarakat tidak lagi menanami baik pohon kelapa sawit atau pun pohon karet.”Tutur Manager PT. RPI Ahyar Supiana, ketika di konfirmasi Protap riau.com, Senin (26/9) Melalui selulernya.

Menurut Ahyar, Jika Masyarakat keberatan atas Himbauan ini. Pihak PT. RPI Mempersilahkan agar masyarakat menempuh jalur hukum. Di minta Masyarakat jangan lagi mengambil kesempatan dalam momen pembersihan lahan yang dilakukan Perusahaan dengan pola land Clering (LC).

Masyarakat ada, yang sudah menanami dengan tanaman Komediti tanaman Kelapa sawit atau tanaman pohon karet di lahan kosong yang telah di LC PT RPI. Hal ini, Tentunya Security RPI yang bertugas di lapangan menganjurkan dan menyarankan agar tidak ditanami lagi, Ini wajar jika dilarang sebab lahan Tersebut sudah Bersih.”Sambung Ahyar Supiana”.

Kami bermohon kembali kepada Masyarakat yang telah menanami tanaman dilahan yang telah bersih tersebut agar di cabut oleh mereka sendiri “dan sebahagian memang mereka sendirilah yang sudah mencabut dan membongkar tanaman tersebut, setelah diberi penjelasan oleh scurity.”Jelas Ahyar”.

“Jika Masyarakat, Merasa memiliki lahan tersebut dan punya legalitas atau surat dasar semacam alas Hak atau semacam surat yang menguatkan lahan tersebut miliknya. Silahkan saja, Agar melaporkan kepada pihak Berwenang.”Tantang Ahyar”.

Ahyar berpesan, Untuk pembersihan LC Yang sudah tertanam pohon kelapa sawit. Pihak PT RPI tidak pernah mengganggu tanaman Masyarakat tersebut. Kita membiarkan, Tanaman sama – sama tumbuh sebelum ada penyelesaian. Namun, Di lahan yang di LC PT. RPI dan belum ada tanaman (kosong) kami menghimbau untuk tidak ditanami oleh Masyarakat.

“Kita sudah sama -sama tau saat TIM terpadu turun kelapangan. Bahwa, Hasil pengukuran melalui JPS lahan tersebut adalah di lahan tanaman Pokok izin HPHTI PT RPI.”Tegas Akyar”. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed