Senin, 26 September 2016
Protap riau.com, Rengat – Jajaran Polres Inhu Melalui Polsek Rengat Barat berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur tahun 2015 lalu, yakni AP alias Putra Bin Bastiar. Kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan Yang telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Rengat 2,4 tahun Kurungan.
” AP bin Bastiar Tahanan kejaksaan Negeri Rengat ini. Kabur dari Tahanan Rutan kelas II B Rengat, Setelah di Putus Hakim Dengan Vonis 2,4 Tahun kurungan pada tahun 2015 lalu.”Ungkap Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenki Tambunan S.Ik Melalui Kanit Reskrim Iptu P Daulai, Senin (26/9) Melalui Telefon selulernya.
Menurut Iptu P Daulai, AP Melarikan diri pada tahun 2015 lalu. Setelah selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri kabupaten Inhu. Dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang di jerat dengan pasal 363 KUHP
(AP) Pemuda yang lahir di Desa Pekan Heran 16 November 1996, Bertempat tinggal di Dusun Rambahan Desa Pekan Heran Kec. Rengat Barat Kab. Indragiri Hulu.
Kronologi Penangkapan
Iptu P Daulay Pun bercerita, Awalnya, Pada hari Jum’at tanggal 23 Sep 2016 lalu, Sekitar jam 16.00 wib Team Opsnal Polsek Rengat Barat Mengendus keberadaan (AP), Yang sebelumnya, diketahui lari ke Tembilahan dan ke Bandung, dan ketika mendapat Info sedang berada di seputaran Danau Raja Rengat dengan tujuan ingin berangkat lagi ke Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, Tim Oprasional Polsek Rengat Barat langsung menuju Danau Raja. Setelah melihat sasaran, Dengan melakukan penyamaran. Team Pun, Langsung melakukan penangkapan terhadap AP yang sedang duduk menunggu mobil.”Ungkap Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu P Daulay”.
Selanjutnya Kata kanit, AP lalu di bawa ke Polsek Rengat Barat dan Setibanya di Polsek A P langsung di Serahkan ke Pihak Kejari Rengat untuk dibawa ke Rutan kelas II B Kembali.
“AP Alias Putra bin Bastiar, Telah di Vonis 2,4 tahun Penjara dan melarikan Diri selesai sidang di Pengadilan negeri pada tahun 2015.”Tutup Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu P Daulay”. (Kdy)
Comment