by

Cobalah, Bersikap Objektif Dalam Ilmu Pendidikan

-Berita Foto-297 views

Senin, 19 Januari 2015
mengajarFoto:Wikipedia
Protap Riau.Com, Bengkalis – Guru adalah sebagai pengelola kegiatan proses belajar mengajar dimana dalam hal ini guru bertugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa agar bisa mencapai tujuan pembelajaran. Guru berperan menjadi pengganti orang tua di sekolah. Dalam hal ini guru harus bisa menggantikan orang tua siswa jika siswa sedang berada di sekolah.

Ketua Komite SDN 004 Damon Supriyanto.S.pd. Menyatakan pembinaan di lakukan oleh kepala sekolah dan melaporkannya kepada pengawas sekolah binaan. seperti dalam kasus yang menimpa Ys salah seorang Murid kelas 4(11) SDN 004 Damon kecamatan Bengkalis,Kabupaten Bengkalis ketika di Konfirmasi Protap Riau.Com(18/1)yang dicubit oleh oknum Guru wali kelasnya berinisial NL kami dari komite tidak bisa membina guru,karena itu tanggung jawab Pengawas sekolah.

kalo kita intropeksi karena kebenaran itu akan muncul di akhirnya. sebenarnya masyarakat kita, terlalu berlebihan dan ibu guru ini memang suka mencubit. Skrg ini kita tidak boleh mencubit Karena akan tersiar kabar di koran apabila kita memukul murid. Saat ini ada motto sms yakni susah melihat orang senang dan senang melihat orang susah dalam persoalan yang menimpa sekolah SDN 004 Damon kec.Bengkalis.”Tutur Supriyanto.Spd”.

Supriyanto.S.Pd menambahkan, Untuk mendidik pada zaman saat ini sangatlah susah karena salah-salah kita bisa bermasalah dengan wali murid karena terlalu keras dalam mendidik murid di sekolah.

Di tempat terpisah, kepala Uptd disdik Kota Bengkalis Drs.HM.Sidik.Ms ketika di honfirmasi Protap Riau.Com, Sabtu(17/1)menyatakan. Ceritanya begini, Pada Hari kamis tgl 14 januari 2015 lalu, kami dari uptd disdik Kota bengkalis dan komite sekolah serta pengawas sekolah dan KPID menyaksikan kedua belah pihak antara wali murid dan guru melakukan perdamaian di sekolah SDN 004 Damon Kec.Bengkalis.

Ia mejelaskan, intinya wali murid dan kepala sekolah dan guru berdamai dan minta maaf kepada wali murid dan tidak ada tuntutan di belakang hari. Kalo tidak salah guru tersebut cuma mencubit dan kami tidak melanjutkannya hingga lebih detil.

Sidik melihat, Perlindungan guru merupakan tanggung jawab pemerintah dan organisasi PGRI, dan organisasi tersebut melindungi guru dalam Profesinya. dalam persoalan ini. Orang tua murid menuntut kepada sekolah Kebetulan ada pihak ketiga yang mencampuri permasalahan dan mengaitkan ke UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi tidak boleh menyakiti anak baik rohani maupun jasmani dan karena adanya UU 23 tahun 2002 lah jadi rujukan orang yang yang kurang senang tersebut.

Kita harus bersikap objektif karena dalam ilmu pendidikan memukul memang tidak di benarkan tetapi dalam Hukum adat itu biasa dijadikan motivasi selagi tidak menimbulkan sakit dan sebagainya.”Tegas Drs.HM.Sidik.Ms”.

Ibu guru NL(50) cuma mencubit, persoalannya tetapi UU 23 Tahun 2002 sudah di jelaskan menyakiti mulai dari fisik dan non fisik serta jasmani dan rohani ketika itu di jadikan alat pembenaran tentu masalah itu tidak di benarkan.”Terang Drs.HM.Sidik.Ms”.

Drs.HM.Sidik.Ms sedikit kecewa, Pasalnya permasalahan ini karena telah jadi sorotan. ibu guru NL itu telah di non aktifkan jadi wali kelas dan sekarang cuma jadi guru bidang studi di sekolah SDN 004 Damon tersebut.

Tapi itu telah jadi kebijakan kepala sekolah kami tidak bisa campur tangan. Apabila ibu guru NL ini menghukum si murid YS(11) sebagai motivasi. Akhirnya guru tersebut di hukum secara sosial apabila itu tidak di pulihkan maka sekolah itu tidak akan mendapat perhatian dari guru. Otomatis sekolah tersebut akan terlalu jauh mundur dalam misi pendidikan kedepan.”Ungkap Drs.HM.Sidik.Ms”.

Saya berharap agar sekolah dengan komite harus ada komitmen bersama untuk mencari solusi tentang UU 23 Tahun 2002 untuk menyelesaikan persoalan sekolah dan orang luar dari sekolah tidak boleh ikut campur tangan dalam persoalan sekolah.”Tutup Kepala UPTD Disdik Kota Bengkalis Drs.HM.Sidik.Ms”Mengakhiri.DK

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed