Senin, 23 Juli 2018
Protap riau.com, Dharmasraya — Beredarnya isu, terkait limbah medis milik RSUD Sungai Dareh yang beredar dan merupakan golongan limbah berbahaya yakni limbah B3. Hal menarik, jadi perhatian petinggi-petinggi Pemkab Dharmasraya. Salah satunya, di ungkap oleh Wakil Bupati Dharmasraya Amrizal DT Rajo Medan, Kamis (20/7).
Beberapa waktu lalu, sudah di tanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Ampera Dt. Labuan Basa, mengatakan, ”Limbah Medis yang tergolong Limbah B3 ini harus diperlakukan Khusus sesuai SOP yang berlaku. Serta, dampak yang akan ditimbulkan akan bertampak dalam jangka panjang dan akan membahayakan anak cucu kita nanti. Apabila, ini tidak ditindak lanjuti,”Ketus Ampera Dt. Labuan Basa di ruang kerjanya Ketika di temui Protap riau.com di Dharmasraya.
Kemudian, disambung oleh Ketua Komisi III Suardi ayub saat di konfirmasi beberapa waktu lalu, “kami dari komisi III sudah menyampaikan kepada pihak RSUD Sungai Dareh setiap adanya pertemuan dan rapat terkait pengelola’an limbah medis RSUD ini. Akan, dilakukan pengkajian ulang dengan pihak RSUD Sungai Dareh.
Kami hanya, bisa lakukan sebatas melakukan peneguran kepihak RSUD Sungai Dareh. Karena, kami bergerak dan mengambil tindakan sesuai dengan wewenang tugas kami. Untuk, tindak lanjut kita berpedoman kepada aturan yang berlaku terkait Limbah medis yang tergolong limbah B3,”Sebut Suardi Ayub.
Wabup Dharmasraya, kepada wartawan protap riau.com yang bertugas di Dharmasraya ketika di temui di kediamannya megungkapkan, “ini harus, dibenahi dengan baik karna sangat berbahaya dan pihak RSUD Sungai Dareh dan harus melibatkan pihak ke tiga dalam melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong limbah B3,”Tegas Wabup. (TimJO6)
Comment