by

Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan Komnas Waspan Inhu

-Investigasi-305 views

Sabtu, 18 Februari 2017

Surat tindak lanjut yang disampaikan Mabes Polri ke Komnas Waspan.(Kdy)
Surat tindak lanjut yang disampaikan Mabes Polri ke Komnas Waspan.(Kdy)

Protap riau.com, RENGAT – Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas Waspan kabupaten Inhu, telah melaporkan Managemen PT.BBU ke Mabes Polri terkait duga’an Pemotongan upah Karyawannya yang sampai saat ini belum ada penyelesaian. Hal ini diketahui sesuai dengan

Surat Nomor : B/110/WAS/l/2017/Bareskrim, Prihal pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan dan penyidikan tersebut ditujukan kepada Ahmad Arifin Pasaribu (Komnas Waspan) D/A Perumahan Salsabilah Belilas kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Siberida kabupaten Inhu.

Direktur Komnas Waspan (Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara) Inhu Ahmad Arifin Pasaribu, kamis (16/2) Membenarkan, bahwa pihaknya (Komnas Waspan) membuat laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Mabes Polri.

“Alhamdulillah, surat pengaduan tersebut ditangapi oleh Mabes Polri, dan langsung oleh Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal) Polri melalui Karo Wassidik nya Bpk Brigadir Jenderal Polisi Drs Joko Hartanto, SH, Msi,” terangnya.

Dalam surat tersebut merujuk kepada (a) Nota Dinas Koorspripim Kapolri kepada Kabareskrim Polri Nomor. B/ND-2463/X/2016/Spripim, Tanggal 30 Navember 2016 Prihal mohon menindak lanjuti surat pengaduan masyarakat.

“Sedangkan pada hurup (b) dinyatakan bahwa Surat pengaduan masyarakat dari sdr. Ahmad Arifin Pasaribu (Komnas Waspan) kepada Kapolri dengan nomor surat. 004/LP/Dis-Naker/Komnas-Waspan/Inhu/Xl/2016 tanggal 17 Novemver 2016 Prihal laporan dugaan pembiaran pemotongan upah di PT. Banyu Bening Utama (BBU).”Paparnya”.

Sehubungan, dengan rujukan tersebut maka Mabes Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri telah menindak lanjuti dengan menbuat surat pelimpahan pengawasan dan penyidikan kepada Kapolda Riau u.p Dirreskrimum untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai kompentensi dan kewenangan yang dimiliki.

“Kita di minta, untuk menghubungi kepada Dirreskrimmum Riau atau melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau jika ingin mendapatkan informasi mau pun memberi informasi tambahan.”Tutupnya”. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed