Sabtu, 25 Februari 2017
Protap riau.com, Jambi – Bersama Tokoh Masyarakat Desa Sungai Aur, Kec. Kumpei Ilir, Kab. Muaro Jambi, Dian Burlian, menemui Kapolda Jambi, rombongan di sambut oleh Kompol. Hendrik, dan IPDA. Arpan selaku KANIT RIMSUS POLDA. Jambi.
Warga melalui advokasinya mempertanyakan, kenapa pelaku PUNGLI PRONA yang Tertangkap Tangan pada Tanggal 01 februari 2017 kok bisa bebas. Masyarakat, kuatir bisa membuat kemarahan masyarakat, dan masyarakat main hakim sendiri.
Menurut penjelasan KAPOLDA JAMBI Melalui Kanit RESKRIM SUS, pihak penyidik sudah bekerja sesuai Prosedur Hukum. Karena, mengingat Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Ancaman di bawah Lima Tahun tersangka tidak wajib di Tahan. Namun, kasus ini tetap berlanjut sampai ke pengadilan.
Sementara itu Dian Burlian, dalam jumpa pers nya di MAPOLDA Jambi menjelaskan, bahwa pelaku PUNGLI PRONA bisa dijerat dengan Pasal berlapis atau banyak pasal Alternatif yg bisa di Terap kan. Bukan, sekedar satu pasal.
Penyidik juga harus jeli, misalnya pasal 378, 368, 432, KUHP. Dan pasal 12 huruf e dan f UU.NO. 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR. Di mana, ancaman nya diatas limah tahun semua,”Sebut Ketua LSM Abri Dian Burlian”.
Jadi dengan demikian, tidak ada alasan buat penyidik untuk tidak menahan para tersangka. Jelas ada apa, di balik ini,,,,? Inilah yang kami pertanyakan, ada apa kok tidak di Tahan kalau pasal 21 ayat 4 itu hanya Alasan usang. “Tegas Dian Burlian”|. (A. Marsuki/Dk)
Comment